KPK Periksa Istri Plt Gubernur Sumut

Kamis, 05 November 2015 - 14:05 WIB
KPK Periksa Istri Plt Gubernur Sumut
KPK Periksa Istri Plt Gubernur Sumut
A A A
JAKARTA - Istri Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Evi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam kasus ini, istri Tengku Erry akan diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Dia (Evi Diana) diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).

Pemeriksaan Evi ini dilakukan, lantaran istri politikus Partai Nasdem itu disebut-sebut menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp300 juta.

Penerimaan uang itu terkait pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut. Namun, uang tersebut kabarnya sudah dikembalikan.

Selain akan memeriksa Evi, KPK juga akan memeriksa Anggota DPRD Sumut Brilian Mochtar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Kabiro Keuangan Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, mantan Anggota DPRD Sumut Ali Jabbar Napitupulu.‬

‪Kemudian pihak lain yang turut diperiksa, Zulkarnaen selaku pihak wirasawasta, Bendahara Sekretariat Sumut Muhammad Alinafiah, Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, serta mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," jelas Yuyuk.

Dalam kasus ini, Gatot yang diduga pemberi hadiah atau janji disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumatera Utara Periode 2014-2015 Ajib Shah (AJS) sebagai tersangka di kasus yang sama.

Ajib ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.

Selain Ajib, KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga.

Saleh diketahui merupakan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, sedangkan Chaidir merupakan anggota DPRD Sumut di periode yang sama.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain para tersangka di atas, KPK juga menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:


Jokowi-Ketua DPR Bahas APBN sambil Ngopi-ngopi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6580 seconds (0.1#10.140)