Jangan Jadikan Aturan Penebar Kebencian sebagai Alat Politik
Kamis, 05 November 2015 - 09:09 WIB
Jangan Jadikan Aturan Penebar Kebencian sebagai Alat Politik
A
A
A
JAKARTA - Surat Edaran Kapolri tentang penanganan kasus ujaran atau penebar kebencian (hate speech) dinilai bukan masalah selama tidak dijadikan alat politik penguasa.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap SE itu tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.
Kendati demikian, Bambang khawatir SE itu berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengritik pemerintah.
Menurut dia, SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapat.
"Ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina Presiden," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (5/11/2015).
Dia mengatakan agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi peru ada sosialisasi yang intensif agar dipahami semua elemen masyarakat.
Dia menegaskan Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.
"Sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong," tutur Bambang.
Politikus Golkar itu menilai publik butuh jaminan SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya.
"Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat," tuturnya.
PILIHAN:
Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap SE itu tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.
Kendati demikian, Bambang khawatir SE itu berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengritik pemerintah.
Menurut dia, SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapat.
"Ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina Presiden," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (5/11/2015).
Dia mengatakan agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi peru ada sosialisasi yang intensif agar dipahami semua elemen masyarakat.
Dia menegaskan Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah.
"Sangat penting bagi Polri untuk membuat rumusan yang jelas dan tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong," tutur Bambang.
Politikus Golkar itu menilai publik butuh jaminan SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya.
"Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat," tuturnya.
PILIHAN:
Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech
(dam)