Sohibul Bantah Gatot Masuk Jajaran Struktural PKS
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menegaskan bahwa Gatot Pujo Nugroho tidak masuk dalam jajaran struktur partainya. Hal itu ditegaskan setelah ramai diberitakan bahwa Gatot disebut-sebut menduduki jabatan struktural.
"Gatot bukan Wakil Ketua DPP. Dia tidak menjabat di struktural," kata Sohibul usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV di di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Rabu (4/11/2015).
Dengan demikian, kata Iman, maka dipastikan tidak ada pencopotan jabatan dari PKS. Mengingat, Gatot tidak berada dalam jajaran struktural.
"Karena tidak ada jabatannya jadi apa yang mau dicopot," tegas anggota DPR RI ini.
Terkait kasus hukum yang menimpa Gatot, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Segala prosesnya juga mengikuti aturan hukum. "Ini negara hukum. Kasus hukum yang ada kita serahkan dan kita ikuti prosesnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada kasus korupsi dana bansos di Pemprov Sumut tahun 2012. Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian gratifikasi laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014.
Tak berhenti di situ, Gatot juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, Gatot ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya, Evi Susanti.
PILIHAN:
Mukernas IV PKS Dorong Sistem Politik Proporsional Tertutup
Hadiri Mukernas PKS, Ical Minta KMP Rapatkan Barisan
"Gatot bukan Wakil Ketua DPP. Dia tidak menjabat di struktural," kata Sohibul usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV di di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Rabu (4/11/2015).
Dengan demikian, kata Iman, maka dipastikan tidak ada pencopotan jabatan dari PKS. Mengingat, Gatot tidak berada dalam jajaran struktural.
"Karena tidak ada jabatannya jadi apa yang mau dicopot," tegas anggota DPR RI ini.
Terkait kasus hukum yang menimpa Gatot, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Segala prosesnya juga mengikuti aturan hukum. "Ini negara hukum. Kasus hukum yang ada kita serahkan dan kita ikuti prosesnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada kasus korupsi dana bansos di Pemprov Sumut tahun 2012. Gatot juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian gratifikasi laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014.
Tak berhenti di situ, Gatot juga sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, Gatot ditetapkan menjadi tersangka bersama istrinya, Evi Susanti.
PILIHAN:
Mukernas IV PKS Dorong Sistem Politik Proporsional Tertutup
Hadiri Mukernas PKS, Ical Minta KMP Rapatkan Barisan
(kri)