KPK Bantah Sengaja Gugurkan Praperadilan Rio Capella
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memiliki niat untuk menggugurkan praperadilan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Pencabutan praperadilan dipilih sendiri Rio Capella dan tim kuasa hukum dengan pertimbangan hukum yang dimiliki mereka.
"Kalau proses perkara Rio sepertinya sudah sampai tahap kedua, berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor," ujar Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Nur menjelaskan, alasan KPK minta menunda sidang praperadilan lantaran tim biro hukum harus menyiapkan secara teknis dalam gugatan tersebut. Persiapan itu antara lain menyangkut soal jawaban KPK selaku termohon, serta menyiapkan saksi dan keterangan ahli. Sehingga, KPK meminta waktu kepada pengadilan.
Namun di saat menyiapkan seluruh administrasinya, proses penyidikan perkara Rio Capella dinyatakan sudah rampung dan telah masuk ke tahap penuntutan. "Enggak ada unsur (kesengajaan), saya pikir enggak," jelasnya. (Baca: PN Jaksel Cabut Praperadilan Rio Capella)
Untuk diketahui, Rio Capella melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan. Pencabutatan praperadilan itu setelah tim menilai perkara Rio sudah dinyatakan P21 dan segera disidangkan.
Rio Capella sendiri menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
PILIHAN:
Kasus Segera Dilimpahkan, Rio Capella Cabut Gugatan
Terusik Kasus Bansos, Gatot Akui Minta Bantuan Rio Capella
"Kalau proses perkara Rio sepertinya sudah sampai tahap kedua, berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor," ujar Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Nur menjelaskan, alasan KPK minta menunda sidang praperadilan lantaran tim biro hukum harus menyiapkan secara teknis dalam gugatan tersebut. Persiapan itu antara lain menyangkut soal jawaban KPK selaku termohon, serta menyiapkan saksi dan keterangan ahli. Sehingga, KPK meminta waktu kepada pengadilan.
Namun di saat menyiapkan seluruh administrasinya, proses penyidikan perkara Rio Capella dinyatakan sudah rampung dan telah masuk ke tahap penuntutan. "Enggak ada unsur (kesengajaan), saya pikir enggak," jelasnya. (Baca: PN Jaksel Cabut Praperadilan Rio Capella)
Untuk diketahui, Rio Capella melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan. Pencabutatan praperadilan itu setelah tim menilai perkara Rio sudah dinyatakan P21 dan segera disidangkan.
Rio Capella sendiri menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
PILIHAN:
Kasus Segera Dilimpahkan, Rio Capella Cabut Gugatan
Terusik Kasus Bansos, Gatot Akui Minta Bantuan Rio Capella
(hyk)