PN Jaksel Cabut Praperadilan Rio Capella

Rabu, 04 November 2015 - 17:56 WIB
PN Jaksel Cabut Praperadilan Rio Capella
PN Jaksel Cabut Praperadilan Rio Capella
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Pencabutan gugatan tersebut dimohonkan Rio Capella sendiri.

"Dengan demikian terhadap permohonan pemohon tentang pencabutan dikabulkan," ujar Hakim I Ketut Tirta saat menetapkan pencabutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (4/11/2015).

Dengan diterimanya permohonan pencabutan praperadilan Rio Capella, hakim memerintahkan Panitera mencatat pencabutan tersebut. "Demikian ditetapkan hari Rabu tanggal 4 November tahun 2015," tukasnya.

Untuk diketahui, Rio Capella melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan. Pencabutatan praperadilan itu setelah tim menilai perkara Rio sudah dinyatakan P21 dan segera disidangkan. (Baca: Kasus Segera Dilimpahkan, Rio Capella Cabut Gugatan)

Rio Capella sendiri menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

PILIHAN:

Rio Capella Siap Bongkar Kasus Bansos Sumut

Rio Capella Diharapkan Mau Jadi Justice Collaborator
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6583 seconds (0.1#10.140)