Potret Euforia Advokat Indonesia
A
A
A
Hari-hari dalam minggu ini di halaman akun media sosial (medsos) sahabat-sahabat saya ramai dengan foto-foto kebahagiaan dilantik menjadi advokat. Foto-foto dengan latar toga hitam lengkap dengan lidah putih (bef) menjuntai setelah selesai diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi setempat di berbagai daerah di Indonesia. Tak lupa iringan kata-kata selamat secara formal sampai dengan gaya canda terlontar dalam setiap komen di akun-akun medsos tersebut.
Inilah hari ”Lebaran” atau puncak euforia bagi para sahabat yang selama ini bergelut dalam bidang praktisi hukum, namun kesulitan untuk mencari ”nafkah” sesuai profesi karena terbentur dengan berbagai aturan yang tersaji. Mereka selama ini terhambat berbagai macam permasalahan, baik yang di-setting maupun tidak, baik yang diskenariokan oleh para oknum ”senior-senior” sendiri tentu dengan berbagai macam dalil pembenarannya masing-masing, ataupun ihwal lain yang kadang membuat kita para praktisi hukum tersenyum sendiri dengan alasannya.
Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/ IX/2015 tanggal 25 September 2015 seakan menjadi naskah ”kemerdekaan” para sarjana hukum yang selama ini sudah bergelut di pengadilan-pengadilan tanpa status ”de-jure ” kalau mereka adalah para pengacara.
Ketua Mahkamah Agung (KMA) telah mengeluarkan aturan bahwa kini setiap ketua pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya, hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru. Surat Nomor 73/KMA/HK.01/ IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini membatalkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/ VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/ KMA/VI/2010. Seperti diketahui dalam Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 diatur bahwa Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.
***
Berakhir sudah era di mana para rekan sejawat harus bermain ”kucing-kucingan” di pengadilan hanya untuk urusan keabsahan. Bagaimana tidak, advokat yang sudah punya nama dan punya kapasitas ”master” dalam membela kliennya pun pada masa itu masih bisa kita pertanyakan keabsahan izin beracaranya di pengadilan.
Advokat atau pengacara adalah salah satu dari sedikit profesi yang akan disandang sampai mati. Profesi ini sudah saya idamkan sejak zaman masih sekolah dahulu. Berbagai cara penuh perjuangan saya lakukan untuk memperoleh keabsahan status sebagi advokat, pengacara, atau lawyer bahasa ”keren”-nya, baik secara ”de facto ” sekaligus ”de jure ”. Apa yang terjadi hari itu jelas sebuah tonggak sejarah, di mana semua organisasi advokat beramai-ramai mewisuda para advokatnya dan sebanyak mungkin tentunya.
Pertanyaan menggelitik berikutnya, akan ke mana para advokat yang dilantik setelah ini? Pertanyaan ini bukanlah pertanyaan penuh kedengkian akibat membanjirnya advokat yang membuat persaingan lahan semakin sempit. Pertanyaan ini didasari fakta bahwa terlalu mudah seorang sarjana hukum dilantik menjadi advokat tanpa ada suatu patokan sertifikasi keahlian, atau ambang batas syarat yang jelas dan mengikat untuk seseorang dilantik menjadi advokat.
Ini bukan isu pepesan kosong, banyak sahabat saya menggunakan berbagai cara dan upaya untuk ”mengakali” ketentuan-ketentuan untuk dapat disahkan menjadi advokat. Kalau sudah begini, siapa yang bertanggung jawab bila kemudian hari ada pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh ulah-ulah oknum advokat ”nakal” yang sebenarnya belum berkompeten untuk menjadi advokat. Mereka ini bisa menjadi advokat karena ada organisasi advokat yang ingin memenuhi target ”setoran”.
Permasalahan berikutnya, bilamana ada advokat yang dijatuhi sanksi disiplin melanggar Kode Etik Advokat oleh organisasi advokat yang satu, sang advokat tetap saja bisa menjalankan profesinya, cukup pindah saja ke organisasi advokat ”tetangga”. Ini tentu akan menurunkan kredibilitas dan kualitas advokat Indonesia. Apalagi, menjelang pasar global MEA yang akan bergulir, bersiaplah para advokat kita hanya akan menjadi ”kurir-kurir” pengantar surat ke pengadilan saja.
***
Kualitas dan integritas advokat Indonesia menjadi pertaruhan. Satu dua kekeliruan oknum advokat akan berimplikasi pada profesi advokat secara keseluruhan. Cara pandang masyarakat umum dan global kadang hanya didasari oleh ulah isu negatif segelintir advokat nakal, yang akhirnya karena ”nila setitik menjadi rusak susu sebelanga”.
Setiap organisasi advokat yang melantik advokatnya harus memastikan kualitas advokat memang telah sesuai dengan mulianya profesi ini. Mereka harus telah melewati standardisasi dan jenjang karier, kualifikasi yang pasti, sehingga advokat yang dilantik adalah yang sudah siap untuk terjun melayani para pencari keadilan.
Hal positif dari surat Ketua Mahkamah Agung ini adalah tentu terbukanya lapangan kerja bagi anak bangsa. Para advokat senior pun akan lebih mudah membuat perencanaan kaderisasi advokat secara berjenjang, serta memiliki banyak pilihan dalam merekrut para advokat siap pakai untuk bergabung dalam firma hukumnya. Masyarakat pencari keadilan juga akan semakin terlayani dengan banyaknya pilihan advokat yang muncul. Fungsi-fungsi sosial advokat sesuai dengan kode etik advokat berupa pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) juga menjadi lebih luas, ”panen” advokat di Indonesia ini akan berimplikasi pada menjamurnya lembaga-lembaga bantuan hukum bagi masyarakat.
Setelah ini, agar tidak menjadi sekadar euforia sesaat bagi advokat Indonesia, sebaiknya para stakeholder profesi advokat Indonesia dapat bersatu, berembuk, dan memutuskan suatu keputusan bersama mengenai bagaimana pola manajemen advokat Indonesia yang baik. Itu akan membuat kualitas dan kompetensi advokat Indonesia selalu tinggi dan terhormat, dan kemuliaan advokat sebagai officum nobile (profesi terhormat) dapat senantiasa terjaga.
Terobosan penting ini harus lahir dalam suatu bentuk produk legislasi, dalam hal ini UU yang mengatur khusus tentang profesi advokat. Harus lahir suatu UU Advokat yang benar-benar bisa menjadi payung yang mempersatukan semua advokat di seluruh Indonesia yang selama ini terpecah-pecah. Harus muncul sikap kenegarawanan dari para pimpinan-pimpinan organisasi advokat maupun senior-senior advokat agar advokat Indonesia bisa tampil menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dalam pasar global ke depan nanti.
Akhirnya, selamat buat para rekan-rekan sejawat advokat Indonesia yang hari-hari belakangan ini baru dilantik dan diambil sumpahnya. Semoga dapat berkontribusi bagi kemajuan bangsa, jaya advokat Indonesia.
EFFENDI SYAHPUTRA
Anggota Peradi
Inilah hari ”Lebaran” atau puncak euforia bagi para sahabat yang selama ini bergelut dalam bidang praktisi hukum, namun kesulitan untuk mencari ”nafkah” sesuai profesi karena terbentur dengan berbagai aturan yang tersaji. Mereka selama ini terhambat berbagai macam permasalahan, baik yang di-setting maupun tidak, baik yang diskenariokan oleh para oknum ”senior-senior” sendiri tentu dengan berbagai macam dalil pembenarannya masing-masing, ataupun ihwal lain yang kadang membuat kita para praktisi hukum tersenyum sendiri dengan alasannya.
Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/ IX/2015 tanggal 25 September 2015 seakan menjadi naskah ”kemerdekaan” para sarjana hukum yang selama ini sudah bergelut di pengadilan-pengadilan tanpa status ”de-jure ” kalau mereka adalah para pengacara.
Ketua Mahkamah Agung (KMA) telah mengeluarkan aturan bahwa kini setiap ketua pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya, hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru. Surat Nomor 73/KMA/HK.01/ IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini membatalkan Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/ VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/ KMA/VI/2010. Seperti diketahui dalam Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 diatur bahwa Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.
***
Berakhir sudah era di mana para rekan sejawat harus bermain ”kucing-kucingan” di pengadilan hanya untuk urusan keabsahan. Bagaimana tidak, advokat yang sudah punya nama dan punya kapasitas ”master” dalam membela kliennya pun pada masa itu masih bisa kita pertanyakan keabsahan izin beracaranya di pengadilan.
Advokat atau pengacara adalah salah satu dari sedikit profesi yang akan disandang sampai mati. Profesi ini sudah saya idamkan sejak zaman masih sekolah dahulu. Berbagai cara penuh perjuangan saya lakukan untuk memperoleh keabsahan status sebagi advokat, pengacara, atau lawyer bahasa ”keren”-nya, baik secara ”de facto ” sekaligus ”de jure ”. Apa yang terjadi hari itu jelas sebuah tonggak sejarah, di mana semua organisasi advokat beramai-ramai mewisuda para advokatnya dan sebanyak mungkin tentunya.
Pertanyaan menggelitik berikutnya, akan ke mana para advokat yang dilantik setelah ini? Pertanyaan ini bukanlah pertanyaan penuh kedengkian akibat membanjirnya advokat yang membuat persaingan lahan semakin sempit. Pertanyaan ini didasari fakta bahwa terlalu mudah seorang sarjana hukum dilantik menjadi advokat tanpa ada suatu patokan sertifikasi keahlian, atau ambang batas syarat yang jelas dan mengikat untuk seseorang dilantik menjadi advokat.
Ini bukan isu pepesan kosong, banyak sahabat saya menggunakan berbagai cara dan upaya untuk ”mengakali” ketentuan-ketentuan untuk dapat disahkan menjadi advokat. Kalau sudah begini, siapa yang bertanggung jawab bila kemudian hari ada pencari keadilan yang merasa dirugikan oleh ulah-ulah oknum advokat ”nakal” yang sebenarnya belum berkompeten untuk menjadi advokat. Mereka ini bisa menjadi advokat karena ada organisasi advokat yang ingin memenuhi target ”setoran”.
Permasalahan berikutnya, bilamana ada advokat yang dijatuhi sanksi disiplin melanggar Kode Etik Advokat oleh organisasi advokat yang satu, sang advokat tetap saja bisa menjalankan profesinya, cukup pindah saja ke organisasi advokat ”tetangga”. Ini tentu akan menurunkan kredibilitas dan kualitas advokat Indonesia. Apalagi, menjelang pasar global MEA yang akan bergulir, bersiaplah para advokat kita hanya akan menjadi ”kurir-kurir” pengantar surat ke pengadilan saja.
***
Kualitas dan integritas advokat Indonesia menjadi pertaruhan. Satu dua kekeliruan oknum advokat akan berimplikasi pada profesi advokat secara keseluruhan. Cara pandang masyarakat umum dan global kadang hanya didasari oleh ulah isu negatif segelintir advokat nakal, yang akhirnya karena ”nila setitik menjadi rusak susu sebelanga”.
Setiap organisasi advokat yang melantik advokatnya harus memastikan kualitas advokat memang telah sesuai dengan mulianya profesi ini. Mereka harus telah melewati standardisasi dan jenjang karier, kualifikasi yang pasti, sehingga advokat yang dilantik adalah yang sudah siap untuk terjun melayani para pencari keadilan.
Hal positif dari surat Ketua Mahkamah Agung ini adalah tentu terbukanya lapangan kerja bagi anak bangsa. Para advokat senior pun akan lebih mudah membuat perencanaan kaderisasi advokat secara berjenjang, serta memiliki banyak pilihan dalam merekrut para advokat siap pakai untuk bergabung dalam firma hukumnya. Masyarakat pencari keadilan juga akan semakin terlayani dengan banyaknya pilihan advokat yang muncul. Fungsi-fungsi sosial advokat sesuai dengan kode etik advokat berupa pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) juga menjadi lebih luas, ”panen” advokat di Indonesia ini akan berimplikasi pada menjamurnya lembaga-lembaga bantuan hukum bagi masyarakat.
Setelah ini, agar tidak menjadi sekadar euforia sesaat bagi advokat Indonesia, sebaiknya para stakeholder profesi advokat Indonesia dapat bersatu, berembuk, dan memutuskan suatu keputusan bersama mengenai bagaimana pola manajemen advokat Indonesia yang baik. Itu akan membuat kualitas dan kompetensi advokat Indonesia selalu tinggi dan terhormat, dan kemuliaan advokat sebagai officum nobile (profesi terhormat) dapat senantiasa terjaga.
Terobosan penting ini harus lahir dalam suatu bentuk produk legislasi, dalam hal ini UU yang mengatur khusus tentang profesi advokat. Harus lahir suatu UU Advokat yang benar-benar bisa menjadi payung yang mempersatukan semua advokat di seluruh Indonesia yang selama ini terpecah-pecah. Harus muncul sikap kenegarawanan dari para pimpinan-pimpinan organisasi advokat maupun senior-senior advokat agar advokat Indonesia bisa tampil menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dalam pasar global ke depan nanti.
Akhirnya, selamat buat para rekan-rekan sejawat advokat Indonesia yang hari-hari belakangan ini baru dilantik dan diambil sumpahnya. Semoga dapat berkontribusi bagi kemajuan bangsa, jaya advokat Indonesia.
EFFENDI SYAHPUTRA
Anggota Peradi
(hyk)