KPK Telaah Kelayakan Rio Capella Jadi Justice Collaborator

Senin, 02 November 2015 - 17:35 WIB
KPK Telaah Kelayakan...
KPK Telaah Kelayakan Rio Capella Jadi Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima permohonan kesediaan menjadi Justice Collaborator dari mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Namun, permohonan tersebut masih dikaji oleh biro hukum KPK.

"Biro hukum menelaah apakah memang layak diberikan status itu," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Menurut Adnan, layak atau tidaknya menentukan Rio Capella sebagai Justice Collaborator berdasarkan peran yang akan diungkapnya. "(Justice Collaborator) itu sangat ditentukan sejauh mana informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rio Capella bersedia untuk membantu pihak KPK dalam membongkar kasus yang menjeratnya. Rio ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus itu, penyidik juga telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka.

PILIHAN:

Kepala BNN: Penjara Terpencil Napi Narkoba Sudah Ada Progres

PKS: Surat Edaran Hate Speech Jangan Bungkam Rakyat Berpendapat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)