RJ Lino Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan meminta keterangan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
Namun, kuasa hukum RJ Lino menolak kliennya untuk hadir lantaran surat pemanggilan itu dinilai tak sesuai dengan persyaratan yakni selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak diterimanya surat itu.
"Panggilan wajib beri tenggat waktu tiga hari kerja sejak yang dipanggil menerima surat panggilan," ujar Kuasa Hukum Lino, Friedrich Yunadi saat dihubungi Sindonews, Senin (2/11/2015).
Friedrich menyampaikan, ketidakhadiran RJ Lino karena persoalan surat yang dinilai tidak sesuai persyaratan itu sudah disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Hari ini (surat ketidakhadiran) sudah diberikan, kita sudah punya tanda terimanya," pungkasnya.
PILIHAN:
Polisi Gunakan Saksi Ahli untuk Pembuktian Penyebar Kebencian
Silatnas Golkar Momen Positif Satukan Kader yang Terpecah
Namun, kuasa hukum RJ Lino menolak kliennya untuk hadir lantaran surat pemanggilan itu dinilai tak sesuai dengan persyaratan yakni selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak diterimanya surat itu.
"Panggilan wajib beri tenggat waktu tiga hari kerja sejak yang dipanggil menerima surat panggilan," ujar Kuasa Hukum Lino, Friedrich Yunadi saat dihubungi Sindonews, Senin (2/11/2015).
Friedrich menyampaikan, ketidakhadiran RJ Lino karena persoalan surat yang dinilai tidak sesuai persyaratan itu sudah disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Hari ini (surat ketidakhadiran) sudah diberikan, kita sudah punya tanda terimanya," pungkasnya.
PILIHAN:
Polisi Gunakan Saksi Ahli untuk Pembuktian Penyebar Kebencian
Silatnas Golkar Momen Positif Satukan Kader yang Terpecah
(kri)