Kasus Rio Capella Diserahkan ke Penuntutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan berkas penyidikan kasus mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.
Kasus Rio Capella segera dilimpahkan ke tahap penuntutan."Disampaikan hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap II (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama Patrice Rio Capella," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarkat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Jumat (30/10/2015).
Yuyuk mengatakan setelah berkas penyidikan rampung, perkara Rio Capella akan segera disidangkan.
KPK mempunyi waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasus Rio ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta
"Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap ditahan di Rutan KPK," katanya.
Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Rapat Paripurna, Pemimpin DPR Kompak Kenakan Masker
Kasus Rio Capella segera dilimpahkan ke tahap penuntutan."Disampaikan hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap II (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama Patrice Rio Capella," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarkat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Jumat (30/10/2015).
Yuyuk mengatakan setelah berkas penyidikan rampung, perkara Rio Capella akan segera disidangkan.
KPK mempunyi waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasus Rio ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta
"Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap ditahan di Rutan KPK," katanya.
Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti sebagai tersangka.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Rapat Paripurna, Pemimpin DPR Kompak Kenakan Masker
(dam)