Jamdatun Tak Pernah Keluarkan Izin Perpanjangan Kontrak JICT
Kamis, 29 Oktober 2015 - 18:02 WIB
Jamdatun Tak Pernah Keluarkan Izin Perpanjangan Kontrak JICT
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rachmad menyatakan pernah menerbitkan legal opinion kepada PT Pelindo II yang diajukan pada 9 oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014.
Hal tersebut seperti terungkap dalam rapat kerja Pansus Pelindo II yang digelar di ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Jamdatun juga mengaku telah mengingatkan, PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun, Kamis (29/10/2015).
"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerja sama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan Pasal 13 Ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," imbuhnya.
Pada kenyataannya, pernyataan Jamdatun tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah menjadikan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Jamdatun tersebut sebagai dasar perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).
Menurut hemat RJ Lino, hal tersebut tidak menabrak Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pelindo Rieke Dyah Pitaloka menanyakan apakah Jamdatun pernah memberikan izin tersebut? Jamdatun tegas menjawab tidak pernah mengeluarkan izin.
"Saya tidak pernah mengamini kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT. Itu sama sekali tidak (benar)," tegas Noor.
PILIHAN:
Rio Capella Diharapkan Mau Jadi Justice Collaborator
Rio Capella Siap Lawan KPK di Praperadilan Besok
Hal tersebut seperti terungkap dalam rapat kerja Pansus Pelindo II yang digelar di ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Jamdatun juga mengaku telah mengingatkan, PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun, Kamis (29/10/2015).
"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerja sama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan Pasal 13 Ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," imbuhnya.
Pada kenyataannya, pernyataan Jamdatun tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah menjadikan pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Jamdatun tersebut sebagai dasar perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).
Menurut hemat RJ Lino, hal tersebut tidak menabrak Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pelindo Rieke Dyah Pitaloka menanyakan apakah Jamdatun pernah memberikan izin tersebut? Jamdatun tegas menjawab tidak pernah mengeluarkan izin.
"Saya tidak pernah mengamini kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT. Itu sama sekali tidak (benar)," tegas Noor.
PILIHAN:
Rio Capella Diharapkan Mau Jadi Justice Collaborator
Rio Capella Siap Lawan KPK di Praperadilan Besok
(kri)