Rio Capella Diharapkan Mau Jadi Justice Collaborator

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:39 WIB
Rio Capella Diharapkan Mau Jadi Justice Collaborator
Rio Capella Diharapkan Mau Jadi Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengaku kliennya sudah diajak bicara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana justice collaborator.

Kendati begitu, Maqdir mengatakan, secara teknis belum disepakati tugas apa yang akan dilakukan kliennya sebagai justice collaborator. Termasuk kesediaan Rio Capella untuk mengungkap peran sejumlah pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasusnya.

Menurut Maqdir, sejauh ini kliennya sudah bersikap terbuka atas dugaan suap pengamanan penanganan dana bansos Sumut yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Sepanjang yang saya tahu, sudah dibuka semuanya sesuai dengan keterangan di BAP sebagai tersangka atau saksi," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Sebagai justice collaborator, lanjut Maqdir, kliennya memang dituntut untuk membuka keterlibatan pihak lain. Namun dalam kasus ini, pihaknya membantah ada keterlibatan pihak lain. "Dia (Rio Capella) hanya tahu yang berhubungan dengan dia saja," katanya.

Rencana KPK menjadikan Rio Capella sebagai justice collaborator, kata Maqdir, belum diputuskan oleh kliennya sampai sekarang. Namun, jika tawaran menjadi justice collaborator menguntungkan, maka kliennya diyakini akan menerima ajakan KPK tersebut. "Mudah-mudahan mau jadi justice collaborator," tukasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Rio Capella Siap Lawan KPK di Praperadilan Besok

Pengacara Benarkan Gatot Pernah Bertemu Rio di Hotel Mulia
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)