Pengacara Benarkan Gatot Pernah Bertemu Rio di Hotel Mulia

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:05 WIB
Pengacara Benarkan Gatot...
Pengacara Benarkan Gatot Pernah Bertemu Rio di Hotel Mulia
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa membenarkan kliennya sempat menemui mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat.

Menurut Yanuar, pertemuan antara kliennya dengan Rio Capella untuk meminta agar perkara dana bansos Sumut tidak dibesar-besarkan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, kliennya mengaku kurang fokus kerja sebagai gubernur lantaran kerap diganggu perkara bansos Sumut.

"Ya Pak Rio janji untuk menyampaikan keluhan-keluhan Pak Gatot (kepada Jaksa Agung HM Prasetyo)," ucap Yanuar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Kendati kliennya meminta bantuan kepada Rio Capella, namun dia membantah kliennya meminta kepada Rio agar 'mengamankan' kasus dana bansos Sumut di Kejagung.

Menurut dia, kesanggupan Rio Capella yang diduga bersedia membantu kliennya disampaikan di luar pertemuan yang berlangsung di Kantor DPP Nasdem. "(Bersedia membantu) pada saat Pak Gatot bertemu dengan Pak Rio di Hotel Mulia," jelas Yanuar.

Terkait permintaan bantuan Gatot tersebut, Yanuar mengaku sampai saat ini kliennya belum pernah bertemu maupun menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kliennya hanya bertemu dengan Rio Capella dan sejumlah elite Nasdem untuk keperluan 'mendamaikan' hubungan yang kurang harmonis antara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. "Kemudian ditemukan islah itu dengan dihadiri Pak Surya Paloh sebagai ketua Partai Nasdem," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Terusik Kasus Bansos, Gatot Akui Minta Bantuan Rio Capella

Kejagung Belum Lihat Keterkaitan Gatot di Kasus Bansos Sumut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)