Pengacara Benarkan Gatot Pernah Bertemu Rio di Hotel Mulia

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:05 WIB
Pengacara Benarkan Gatot...
Pengacara Benarkan Gatot Pernah Bertemu Rio di Hotel Mulia
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa membenarkan kliennya sempat menemui mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat.

Menurut Yanuar, pertemuan antara kliennya dengan Rio Capella untuk meminta agar perkara dana bansos Sumut tidak dibesar-besarkan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, kliennya mengaku kurang fokus kerja sebagai gubernur lantaran kerap diganggu perkara bansos Sumut.

"Ya Pak Rio janji untuk menyampaikan keluhan-keluhan Pak Gatot (kepada Jaksa Agung HM Prasetyo)," ucap Yanuar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Kendati kliennya meminta bantuan kepada Rio Capella, namun dia membantah kliennya meminta kepada Rio agar 'mengamankan' kasus dana bansos Sumut di Kejagung.

Menurut dia, kesanggupan Rio Capella yang diduga bersedia membantu kliennya disampaikan di luar pertemuan yang berlangsung di Kantor DPP Nasdem. "(Bersedia membantu) pada saat Pak Gatot bertemu dengan Pak Rio di Hotel Mulia," jelas Yanuar.

Terkait permintaan bantuan Gatot tersebut, Yanuar mengaku sampai saat ini kliennya belum pernah bertemu maupun menjalin komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kliennya hanya bertemu dengan Rio Capella dan sejumlah elite Nasdem untuk keperluan 'mendamaikan' hubungan yang kurang harmonis antara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. "Kemudian ditemukan islah itu dengan dihadiri Pak Surya Paloh sebagai ketua Partai Nasdem," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Terusik Kasus Bansos, Gatot Akui Minta Bantuan Rio Capella

Kejagung Belum Lihat Keterkaitan Gatot di Kasus Bansos Sumut
(kri)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
DPR Desak Polisi Usut...
DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved