Menkumham Jangan Mengelak Fakta Hukum Putusan MA

Rabu, 28 Oktober 2015 - 06:16 WIB
Menkumham Jangan Mengelak...
Menkumham Jangan Mengelak Fakta Hukum Putusan MA
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly disarankan tidak perlu lagi berupaya mengelak dari fakta hukum yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz pada 20 Oktober kemarin. (Baca: MA Tegaskan SK Menkumham PPP-Golkar Batal)

"Menkumham sebaiknya segera melaksanakan perintah MA untuk mengesahkan dan tak perlu menciptakan polemik lain atas putusan MA tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung Idil Akbar, kepada Sindonews, Selasa 27 Oktober kemarin.

Menurut Idil, tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai kubu mana yang sah menurut hukum setelah MA mengeluarkan putusannya tersebut.

"Adanya keputusan MA ini menandaskan bahwa Golkar kubu ARB (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz adalah yang sah dan karenanya harus mendapatkan segera legalitas dan pengesahan dari Pemerintah," ungkapnya.

Adapun pihak yang kalah di tingkat MA, Partai Golkar kubu Agung Laksono maupun PPP kubu Romahurmuziy disarankan tidak perlu lagi mencari cara atau celah untuk diakui dan disahkan sebagai pihak yang sah sebagai pengurus partai.

"Maka sebaiknya berkonsolidasi saja dan tak perlu tinggi hati mengakui kekalahan tersebut," pungkasnya.

PILIHAN:

Muladi Minta Menkumham Ambil Keputusan Terkait Kasus Golkar

Putusan MA Buktikan Menkumham Tidak Profesional Tangani Konflik Parpol
(hyk)
Berita Terkait
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Kader Gugat Hasil Muktamar...
Kader Gugat Hasil Muktamar PPP, Pengamat: Mustahil Partai Tanpa Gejolak
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
6 Fakta Garda Revolusi...
6 Fakta Garda Revolusi Iran, Pasukan Elite Pendukung Ali Khamenei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved