Menkumham Jangan Mengelak Fakta Hukum Putusan MA

Rabu, 28 Oktober 2015 - 06:16 WIB
Menkumham Jangan Mengelak...
Menkumham Jangan Mengelak Fakta Hukum Putusan MA
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly disarankan tidak perlu lagi berupaya mengelak dari fakta hukum yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz pada 20 Oktober kemarin. (Baca: MA Tegaskan SK Menkumham PPP-Golkar Batal)

"Menkumham sebaiknya segera melaksanakan perintah MA untuk mengesahkan dan tak perlu menciptakan polemik lain atas putusan MA tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung Idil Akbar, kepada Sindonews, Selasa 27 Oktober kemarin.

Menurut Idil, tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai kubu mana yang sah menurut hukum setelah MA mengeluarkan putusannya tersebut.

"Adanya keputusan MA ini menandaskan bahwa Golkar kubu ARB (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz adalah yang sah dan karenanya harus mendapatkan segera legalitas dan pengesahan dari Pemerintah," ungkapnya.

Adapun pihak yang kalah di tingkat MA, Partai Golkar kubu Agung Laksono maupun PPP kubu Romahurmuziy disarankan tidak perlu lagi mencari cara atau celah untuk diakui dan disahkan sebagai pihak yang sah sebagai pengurus partai.

"Maka sebaiknya berkonsolidasi saja dan tak perlu tinggi hati mengakui kekalahan tersebut," pungkasnya.

PILIHAN:

Muladi Minta Menkumham Ambil Keputusan Terkait Kasus Golkar

Putusan MA Buktikan Menkumham Tidak Profesional Tangani Konflik Parpol
(hyk)
Berita Terkait
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Kader Gugat Hasil Muktamar...
Kader Gugat Hasil Muktamar PPP, Pengamat: Mustahil Partai Tanpa Gejolak
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved