Menkumham Jangan Mengelak Fakta Hukum Putusan MA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly disarankan tidak perlu lagi berupaya mengelak dari fakta hukum yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz pada 20 Oktober kemarin. (Baca: MA Tegaskan SK Menkumham PPP-Golkar Batal)
"Menkumham sebaiknya segera melaksanakan perintah MA untuk mengesahkan dan tak perlu menciptakan polemik lain atas putusan MA tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung Idil Akbar, kepada Sindonews, Selasa 27 Oktober kemarin.
Menurut Idil, tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai kubu mana yang sah menurut hukum setelah MA mengeluarkan putusannya tersebut.
"Adanya keputusan MA ini menandaskan bahwa Golkar kubu ARB (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz adalah yang sah dan karenanya harus mendapatkan segera legalitas dan pengesahan dari Pemerintah," ungkapnya.
Adapun pihak yang kalah di tingkat MA, Partai Golkar kubu Agung Laksono maupun PPP kubu Romahurmuziy disarankan tidak perlu lagi mencari cara atau celah untuk diakui dan disahkan sebagai pihak yang sah sebagai pengurus partai.
"Maka sebaiknya berkonsolidasi saja dan tak perlu tinggi hati mengakui kekalahan tersebut," pungkasnya.
PILIHAN:
Muladi Minta Menkumham Ambil Keputusan Terkait Kasus Golkar
Putusan MA Buktikan Menkumham Tidak Profesional Tangani Konflik Parpol
Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz pada 20 Oktober kemarin. (Baca: MA Tegaskan SK Menkumham PPP-Golkar Batal)
"Menkumham sebaiknya segera melaksanakan perintah MA untuk mengesahkan dan tak perlu menciptakan polemik lain atas putusan MA tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung Idil Akbar, kepada Sindonews, Selasa 27 Oktober kemarin.
Menurut Idil, tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai kubu mana yang sah menurut hukum setelah MA mengeluarkan putusannya tersebut.
"Adanya keputusan MA ini menandaskan bahwa Golkar kubu ARB (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz adalah yang sah dan karenanya harus mendapatkan segera legalitas dan pengesahan dari Pemerintah," ungkapnya.
Adapun pihak yang kalah di tingkat MA, Partai Golkar kubu Agung Laksono maupun PPP kubu Romahurmuziy disarankan tidak perlu lagi mencari cara atau celah untuk diakui dan disahkan sebagai pihak yang sah sebagai pengurus partai.
"Maka sebaiknya berkonsolidasi saja dan tak perlu tinggi hati mengakui kekalahan tersebut," pungkasnya.
PILIHAN:
Muladi Minta Menkumham Ambil Keputusan Terkait Kasus Golkar
Putusan MA Buktikan Menkumham Tidak Profesional Tangani Konflik Parpol
(hyk)