Eks Sekjen Nasdem: Plt Pemimpin KPK Tak Sah

Senin, 26 Oktober 2015 - 17:38 WIB
Eks Sekjen Nasdem: Plt...
Eks Sekjen Nasdem: Plt Pemimpin KPK Tak Sah
A A A
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menetapkan hari Jumat 30 Oktober 2015 menjadi sidang perdana gugatan tersebut.

Dari seluruh poin permohonan yang diajukan, Rio Capella dan tim kuasa hukum yang diketuai Maqdir Ismail, mencantumkan gugatan terkait keabsahan para Pelaksana Tugas (Plt) pemimpin KPK.

"Pemimpin KPK ini diangkat berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015. Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal yakni Pasal 33 A (UU KPK) yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Akan tetapi pemimpin KPK pengganti ini di dalam ketentuan dari Perppu tersebut tidak disebutkan dan meskipun disebutkan boleh dilakukan oleh presiden, akan tetapi ini tidak dikembalikan kepada ketentuan Pasal 33 UU KPK," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Menurut Maqdir, dalam ketentuan pasal 33 Undang-undang KPK, apabila terjadi kekosongan pemimpin KPK, presiden mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Namun hal ini tak dilakukan Presiden.

"Ini yang tidak terjadi. Nah kenapa yang dikecualikan oleh Perppu nomor 1 tahun 2015 itu hanya mengenai batas umur. Ini kan agar Pak Ruki bisa masuk. Karena batas umur dalam UU KPK maksimal 65 tahun ketika diangkat. Ini persoalan pokok kita di situ. Ini yang barangkali kita alpa selama ini untuk melihat apakah pengangkatan ketiga pimpinan KPK kemarin sah atau tidak. Kalau kita kembalikan kepada Pasal 33 UU KPK, mereka bertiga (Ruki, Johan Budi dan Indriyanto) tidak sah," tutur Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir menilai penetapan tersangka kepada kliennya dianggap tidak sah dan harus dibatalkan. Hal serupa pun berlaku bagi sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh para Plt Pemimpin KPK.

"Ya tidak sah. Banyak tersangka, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah sejak mereka bertiga jadi pimpinan," pungkasnya.

PILIHAN:

Rio Capella Gugat KPK

Sekjen Nasdem Pertimbangkan Tawaran Jadi Justice Collaborator
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1537 seconds (0.1#10.140)