Bola Panas Konflik Golkar-PPP Kembali ke Tangan Menkumham

Senin, 26 Oktober 2015 - 09:48 WIB
Bola Panas Konflik Golkar-PPP...
Bola Panas Konflik Golkar-PPP Kembali ke Tangan Menkumham
A A A
JAKARTA - Dikabulkannya permohonan kasasi kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait kisruh kepengurusan Golkar dan kubu Djan Faridz terkait kisruh kepengurusan PPP menunjukkan dua hal.

Pertama, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang pada saat itu menganulir putusan PTUN dengan memenangkan Menkumham dan kubu Agung Laksono serta kubu Romahurmuziy patut dicurigai dan dipertanyakan. Pasalnya, hanya putusan PT TUN itulah yang tidak linier.

"Dengan keluarnya putusan kasasi yang memerintahkan kembali ke putusan awal yaitu putusan PTUN, menunjukkan PTUN dan MA sependapat soal kisruh kepengurusan kedua partai tersebut," kata Nasef kepada Sindonews, Senin (26/10/2015).

Kedua, lanjut Nasef, putusan kasasi MA lagi-lagi menunjukkan Menkumham sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Menkumham terbukti telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengeluarkan keputusan terkait dengan pergantian kepengurusan kedua partai tersebut.

Bahkan, Nasef menilai, tindakan Menkumham terbukti mengarah kepada abuse of power. Oleh karenanya, Menkumham seharusnya masuk ke dalam daftar menteri yang perlu dievaluasi secara serius oleh presiden.

Nasef melanjutkan, meski MA telah membatalkan keputusan Menkumham tersebut, tidak serta merta menjadikan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali dan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta menjadi otomatis sah. Untuk mengesahkan kepengurusan hasil Munas dan Muktamar tersebut, Menkumham harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru.

"Sehingga sebenarnya saat ini bola panas itu masih dipegang oleh Menkumham. Hal penting yang perlu dicatat Menkumham jangan sampai membuat kesalahan yang sama," pungkas Nasef.

PILIHAN:
DPR Isyaratkan Bentuk Pansus Kebakaran Hutan dan Bencana Asap

Kabut Asap Tiba di Jakarta, BMKG Imbau Warga Tak Khawatir
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4335 seconds (0.1#10.140)