Pansus Pelindo, Bareskrim Beberkan Proses Hukum Mobile Crane

Kamis, 22 Oktober 2015 - 15:01 WIB
Pansus Pelindo, Bareskrim Beberkan Proses Hukum Mobile Crane
Pansus Pelindo, Bareskrim Beberkan Proses Hukum Mobile Crane
A A A
JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo di DPR tadi malam menghadirkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar.

Rapat dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka selaku pemimpin Pansus Pelindo. Rieke mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan Anang Iskandar dalam kesempatan itu.

Dia menyebutkan, mengenai penyitaan yang pernah dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap mobile crane di PT Pelindo II yang diberi garis polisi.

Bahkan, Kabareskrim sebelumnya, menemukan dokumen selain terkait mobile crane. Namun, dokumen tersebut dikembalikan Anang Iskandar, karena tidak ada hubungannya dengan kasus pengadaan mobile crane, meskipun masih terkait kasus Pelindo II secara keseluruhan.

"Anang Iskandar juga membenarkan adanya penyitaan dokumen dan uang senilai 400 juta (sebelumnya uang tersebut adalah sisa dari bagi-bagi kepada pihak-pihak tertentu), tetapi, uang tersebut telah dikembalikan," ujar Rieke, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Menurutnya, Anang Iskandar juga menyatakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 10 unit mobile crane senilai 450 miliar 665 juta rupiah yang tidak sesuai dengan surat keputusan direksi PT Pelindo II tentang pengadaan barang dan jasa, telah berjalan sejak Juni sampai Agustus 2015.

"Padahal, Kabareskrim sebelumnya, Budi Waseso menyatakan bahwa kerugian negara sudah mencapai 3,1 Triliun rupiah," jelasnya.

Baca: Pansus Pelindo II Panggil Kabareskrim.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4382 seconds (0.1#10.140)