KPK Tak Terpengaruh Praperadilan Eks Sekjen Nasdem

Selasa, 20 Oktober 2015 - 17:51 WIB
KPK Tak Terpengaruh...
KPK Tak Terpengaruh Praperadilan Eks Sekjen Nasdem
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memanggil mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, meski tersangka kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos itu tengah mengajukan permohonan praperadilan.

"Sebaiknya panggilan pemeriksaan (Patrice Rio) ini tidak terkait dengan pengajuan praperadilan," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).

Bahkan untuk mendalami kasus suap sebesar Rp 200 juta yang diduga pemberian dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, KPK kembali akan memanggil Patrice Rio pada pekan ini. Penyidik KPK, bakal memanggil Patrice Rio Capella guna dimintai keterangan sebagai tersangka.

Meski begitu, KPK menghargai proses praperadilan yang ditempuh anggota DPR nonaktif itu. "KPK tetap menghargai hak-hak warga negara untuk ajukan praperadilan dan kami selalu siap menghadapi ini semua?" pungkasnya. (Baca: Rio Capella Gugat KPK)

Seperti diberitakan, Patrice Rio Capella hari ini batal menjalani proses pemeriksaan KPK. Sedianya Politikus Nasdem itu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Agung.

Patrice Rio meminta penyidik agar menunda pemeriksaan lantaran dirinya tengah mengajukan permohonan praperadilan guna menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PILIHAN:

Ini Alasan Mantan Sekjen Nasdem Gugat KPK

Surya Paloh Ungkap Ada yang Memanfaatkan Kasus Rio Capella
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9495 seconds (0.1#10.140)