KPK Kembali Periksa Gatot dan Rio Capella
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho akan kembali menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatot akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
"GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
Gatot sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB diantar mobil tahanan. Suami Evi Susanti itu akan dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang sekira Rp200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.
Selain Gatot, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Patrice Rio Capella.
Anggota DPR nonaktif itu akan diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 undang nomor 31 tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Satu Tahun Berkuasa, Jokowi-JK Panen Kritikan Netizen
Gatot akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
"GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
Gatot sudah tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB diantar mobil tahanan. Suami Evi Susanti itu akan dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang sekira Rp200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.
Selain Gatot, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Patrice Rio Capella.
Anggota DPR nonaktif itu akan diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 undang nomor 31 tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Satu Tahun Berkuasa, Jokowi-JK Panen Kritikan Netizen
(dam)