Tersangka, Sekjen Nasdem Segera Dicopot dari DPR
Kamis, 15 Oktober 2015 - 15:26 WIB
Tersangka, Sekjen Nasdem Segera Dicopot dari DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Rio Patrice Capella sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate mengaku prihatin atas status Rio sebagai tersangka. Dia berharap KPK bersikap adil dalam melakukan proses hukum yang melibatkan kadernya itu.
"Dijauhkan dari intervensi dan politisasi terhadap kasus ini. Kami menghormati keputusan hukum yang diambil KPK dengan tetap berpegang pada prinsip presumption of innocence sebelum keputusannya menjadi inchrat," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sementara itu mengenai nasib Rio Capella di DPR, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri yang bersangkutan.
"Pak Rio tahu aturan AD/ART Partai Nasdem, ketua umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara sekjen," ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan internal partai, kader yang berstatus tersangka dalam proses hukum harus mengundurkan diri sebagai anggota di DPR.
"Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem," jelasnya.
Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate mengaku prihatin atas status Rio sebagai tersangka. Dia berharap KPK bersikap adil dalam melakukan proses hukum yang melibatkan kadernya itu.
"Dijauhkan dari intervensi dan politisasi terhadap kasus ini. Kami menghormati keputusan hukum yang diambil KPK dengan tetap berpegang pada prinsip presumption of innocence sebelum keputusannya menjadi inchrat," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sementara itu mengenai nasib Rio Capella di DPR, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri yang bersangkutan.
"Pak Rio tahu aturan AD/ART Partai Nasdem, ketua umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara sekjen," ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan internal partai, kader yang berstatus tersangka dalam proses hukum harus mengundurkan diri sebagai anggota di DPR.
"Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem," jelasnya.
Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka.
(kur)