Jokowi Diminta Pulihkan Nama Baik Soekarno

Kamis, 15 Oktober 2015 - 11:43 WIB
Jokowi Diminta Pulihkan Nama Baik Soekarno
Jokowi Diminta Pulihkan Nama Baik Soekarno
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai seharusnya mewakili negara meminta maaf dan memulihkan martabat Soekarno.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Setara Institute Hendardi menanggapi usulan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah yang meminta pemerintah menyampaikan maaf kepada Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno dan keluarga.

Ahmad Basarah mengusulkan itu karena kekuasaan Presiden pertama RI Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 lantaran dituduh telah mendukung G30S/PKI.

"Tidak bisa beban permintaan maaf itu diserahkan kepada Soeharto sebagai pribadi," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Kamis (15/10/2015).

Menurut dia, kesalahan pada masa lalu adalah kesalahan kolektif negara dan Soeharto sebagai kepala negara.

Oleh karena itu, kata Hendardi, permintaan maaf dan tugas pemulihan atas Soekarno dan keluarganya melekat pada siapapun yang menjadi kepala negara, tidak terkecuali Jokowi.

"Ini awal yang baik untuk membangun soliditas baru antarkekuatan bangsa," katanya.

Dia berpendapat, usulan agar negara meminta maaf kepada Soekarno adalah gagasan konstruktif dan salah satu cara membangun keadaban baru dengan memberikan pengakuan atas kekeliruan pada masa lalu. (Baca: Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno)

Dia menambahkan, premis dasar gagasan ini adalah Soekarno secara yuridis tidak pernah terbukti terlibat atau mendukung komunisme, suatu yang menjadi alasan rezim Orde Baru berbuat dzalim kepada Soekarno.

"Sementara kita tahu gelar Pahlawan Nasional yang dilekatkan pada Soekarno juga lebih besar bobot politiknya dibanding bobot kemanusiaan dan faktor peranannya di masa perjuangan dan kemerdekaan," tuturnya. (Baca: Yusril Kritik PDIP Soal Minta Maaf ke Bung Karno)


PILIHAN:

PDIP Tak Kecewa Revisi UU KPK Ditunda
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9442 seconds (0.1#10.140)