PDIP Minta KPK Fokus Pada Fungsi Pencegahan
A
A
A
JAKARTA - Upaya memangkas umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dilakukan. Hal itu tercermin dalam usulan revisi Pasal 5 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang secara khusus mengatur usia lembaga antikorupsi tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, batas waktu berdirinya KPK memang perlu diatur.
Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai triger bagi Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, tugas KPK dinilai akan selesai dalam kurun 12 tahun ke depan.
"Kita melihat KPK ini dilahirkan pada 2002. Kalau (revisi) itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan RPJM. Mestinya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali repelita kalau jaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Bambang percaya, dalam kurun 25 tahun Polri dan kejaksaan akan kembali bertaji dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sehingga ke depan, KPK akan fokus terhadap fungsi pencegahan.
"Dalam 25 tahun, masa lembaga kita yang namanya kepolisian dan kejaksaan belum mampu. Itu kan menunjukkan kita sebagai anak bangsa itu harus diperkuat. Jadi KPK difungsikan untuk penguatan itu, yakni pencegahan. Jadi pencegahan supaya tidak ada korupsi," kata Bambang.
PILIHAN:
Komisi III Belum Bahas Fit And Proper Test Capim KPK
Pengamat Setuju Keberadaan KPK Harus Dipermanenkan
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, batas waktu berdirinya KPK memang perlu diatur.
Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai triger bagi Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, tugas KPK dinilai akan selesai dalam kurun 12 tahun ke depan.
"Kita melihat KPK ini dilahirkan pada 2002. Kalau (revisi) itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan RPJM. Mestinya sudah selesai. Itu juga sama dengan 5 kali repelita kalau jaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Bambang percaya, dalam kurun 25 tahun Polri dan kejaksaan akan kembali bertaji dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sehingga ke depan, KPK akan fokus terhadap fungsi pencegahan.
"Dalam 25 tahun, masa lembaga kita yang namanya kepolisian dan kejaksaan belum mampu. Itu kan menunjukkan kita sebagai anak bangsa itu harus diperkuat. Jadi KPK difungsikan untuk penguatan itu, yakni pencegahan. Jadi pencegahan supaya tidak ada korupsi," kata Bambang.
PILIHAN:
Komisi III Belum Bahas Fit And Proper Test Capim KPK
Pengamat Setuju Keberadaan KPK Harus Dipermanenkan
(kri)