Alasan DPR Percepat Revisi UU KPK

Senin, 12 Oktober 2015 - 14:51 WIB
Alasan DPR Percepat Revisi UU KPK
Alasan DPR Percepat Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Kehendak untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kencang disuarakan. Setidaknya sudah ada enam fraksi menandatangani pengajuan revisi tersebut.

Politikus Partai Golkar M Misbakhun mengatakan, revisi UU KPK memang harus dipercepat. Pasalnya pada Desember 2015 mendatang, para komisioner lembaga antikorupsi yang baru saja dipilih DPR akan dilantik.

Menurut Misbakhun, revisi UU KPK merupakan salah satu upaya DPR untuk meredam konflik antarlembaga penegak hukum, yang sebelumnya pernah melanda KPK dan Polri.

"Salah satu alasan kenapa ingin dipercepat adalah karena Desember mau pilih komisioner baru. Benturan antara penegak hukum belum selesai, apakah DPR mau diam saja," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Melalui revisi UU KPK lanjut Misbakhun, DPR hanya ingin memastikan ada inisiatif dari para legislator untuk menyelesaikan konflik antarlembaga penegak hukum tersebut.

"Kita hanya bicarakan jalan keluar. Karena Desember kita lantik komisioner baru, apakah kita ingin KPK berantem terus sama lembaga lain. Kita ingin mereka dijaga," ungkap Misbakhun.

Pilihan:

Rachmawati Bicara Soal Soekarno, PKI dan Soeharto

Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6864 seconds (0.1#10.140)