KPK Gelar Perkara Dugaan Korupsi Interpelasi DPRD Sumut

Senin, 12 Oktober 2015 - 10:58 WIB
KPK Gelar Perkara Dugaan Korupsi Interpelasi DPRD Sumut
KPK Gelar Perkara Dugaan Korupsi Interpelasi DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan penyimpangan hak interpelasi yang batal dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara kepada Pemerintahan Provinsi Sumut.

Untuk mendalami kasus tersebut, KPK akan melakukan gelar perkara buat menentukan ada atau tidaknya pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kasus tersebut. "Akan dilakukan gelar perkara. Kalau tidak hari ini ya besok," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Senin (12/9/2015).

Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan di Medan. Dimana tim penyelidik telah memintai keterangan kepada sekitar 100 orang yang terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD Sumut serta sejumlah pihak lainnya.

Ikhwal penyelidikan kasus ini bermula saat Ketua DPRD Sumut Ajib Shah diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan Ajib dilakukan guna menggali keterangan terkait dokumen risalah daftar hadir kegiatan hak interpelasi yang dilakukan anggota DPRD Sumut yang sudah disita KPK saat penggeledahan pada pertengahan Agustus 2015 lalu.

Kemudian KPK melakukan pemeriksaan terhadap sekira seratusan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya. Dukungan penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengencang pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6.000.

Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri Nomor 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Namun pada saat Rapat Paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, sebanyak 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.

PILIHAN:

KPK Periksa Wagub Sumut

DPR Akan Panggil Menkes Bahas Bantuan Korban Asap
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5372 seconds (0.1#10.140)