Buruh Migran Terancam Hukuman Mati, Puncak Kegagalan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Tahun ini sebanyak 281 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati di berbagai negara. Ini dianggap puncak kegagalan pemerintah dalam melindungi buruh migran Indonesia di luar negeri.
"Hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia adalah puncak kegagalan negara dalam melindungi hak asasi buruh migran," tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia, kegagalan ini bukan hanya kegagalan pemerintah Indonesia sebagai negara asal buruh migran. Namun juga negara tujuan buruh migran.
Puncak kegagalan pemerintah melindungi buruh migran Indonesia adalah, dua orang pembantu rumah tangga (PRT) migran Siti Zaenab dan Karni dieksekusi mati di Arab Saudi secara beruntun pada bulan April 2015.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia memberikan data, sebanyak 281 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati. Sebanyak 212 orang di Malaysia, 36 orang di Arab Saudi, 1 orang di Singapura, 28 orang di China, 1 orang di Qatar, 1 orang di UEA, dan 1 orang di Taiwan.
"Dari data tersebut, 59 orang di antaranya telah dijatuhi vonis hukuman mati, dan 219 orang dalam proses hukum (proses pemeriksaan polisi dan proses peradilan)," tulis mereka.
"Hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia adalah puncak kegagalan negara dalam melindungi hak asasi buruh migran," tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia, kegagalan ini bukan hanya kegagalan pemerintah Indonesia sebagai negara asal buruh migran. Namun juga negara tujuan buruh migran.
Puncak kegagalan pemerintah melindungi buruh migran Indonesia adalah, dua orang pembantu rumah tangga (PRT) migran Siti Zaenab dan Karni dieksekusi mati di Arab Saudi secara beruntun pada bulan April 2015.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia memberikan data, sebanyak 281 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati. Sebanyak 212 orang di Malaysia, 36 orang di Arab Saudi, 1 orang di Singapura, 28 orang di China, 1 orang di Qatar, 1 orang di UEA, dan 1 orang di Taiwan.
"Dari data tersebut, 59 orang di antaranya telah dijatuhi vonis hukuman mati, dan 219 orang dalam proses hukum (proses pemeriksaan polisi dan proses peradilan)," tulis mereka.
(hyk)