KPK Yakin Presiden Pasti Tolak Revisi UU KPK

Kamis, 08 Oktober 2015 - 13:46 WIB
KPK Yakin Presiden Pasti Tolak Revisi UU KPK
KPK Yakin Presiden Pasti Tolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan konsisten menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan sejumlah fraksi di DPR.

"Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sudah tegaskan bahwa presiden menolak revisi ini," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Kamis (8/10/2015).

Meski yakin usulan revisi tersebut bakal ditolak presiden, pihaknya mengaku belum mengambil langkah. Dia pun enggan berkomentar terkait rencana KPK untuk menyurati presiden.

Namun yang pasti, KPK bulat menolak revisi UU KPK yang berpotensi memangkas kewenangan KPK sebagai lembaga antikorupsi. "KPK siapkan langkah hukum apabila RUU Revisi disahkan," tandasnya.

DPR diketahui sedang menggodok draft revisi UU KPK yang isinya menimbulkan kontroversi. Pasal-pasal di draft revisi UU KPK berpotensi besar melemahkan KPK.

Revisi UU KPK ini diketahui diusulkan enam fraksi di DPR yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura.

PDIP merupakan anggota pengusul paling banyak dengan 15 anggota, disusul Nasdem dengan 11 Anggota, Golkar 9 anggota, PPP 5 anggota, Hanura 3 anggota dan PKB dengan tiga anggota. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.

PILIHAN:
Demokrat Dukung Revisi UU Jika Menguatkan KPK

Masinton Lengkapi Berkas Laporan untuk Kuasa Hukum RJ Lino
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6729 seconds (0.1#10.140)