Ada 15 Pasal Krusial di Draf RUU KPK 2015
Kamis, 08 Oktober 2015 - 11:35 WIB
Ada 15 Pasal Krusial di Draf RUU KPK 2015
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sempat mati suri kini kembali dihidupkan. Umur lembaga peraih The Ramon Magsasysay Award 2013 ini mungkin tak lama lagi.
Usia KPK menjadi satu dari lebih 15 pasal krusial yang masuk dalam draf Revisi UU (RUU) KPK, yang diusulkan 45 anggota DPR dari enam fraksi. Paling banyak berasal dari fraksi partai pendukung pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi)-M Jusuf Kalla (JK).
Secara keseluruhan, draf RUU KPK terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Dari salinan dokumen RUU KPK yang diperoleh Sindonews, terdapat lebih dari 15 pasal yang sangat krusial dengan 10 poin. Berikut gambarannya:
1. Kewenangan Penuntutan Dihapus (lima pasal)
Rancangan UU KPK dimulai dengan menghapuskan kewenangan penuntutan KPK. Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat (3) disebutkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) adalah melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap orang yang disangka/didakwa melakukan tipikor untuk diadili di Pengadilan Tipikor.
Penghapusan kewenangan ini makin kukuh dalam Bab II tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban pada Pasal 7 huruf d, yang berbunyi: "KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tipikor yang diatur di dalam UU ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Kewenangan penuntutan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara spesifik penuntutan tertuang dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Pada Pasal 53 Ayat (1) RUU KPK yang disusun berdasarkan hak inisiatif DPR ini menegaskan bahwa JPU pada Kejagung merupakan JPU yang diberi wewenang oleh KUHP untuk melakukan penuntutan dan melaksanan penetapan hakim. Dalam dua pasal ini dan dua pasal sebelumnya tidak disebutkan bahwa penuntut umum bisa dipekerjakan sebagai pegawai KPK yang kemudian melakukan penuntutan.
Penghapusan kewenangan penuntutan KPK sebenarnya bertentangan dengan Pasal 64 Ayat (1) pada Bab VII tentang Rehabilitasi dan Kompensasi. Karena pasal tersebut masih mencantumkan penuntutan beriringan dengan penyelidikan dan penyidikan KPK. Secara sepintas bisa saja pasal ini dimaknai kewenangan penuntutan masih ada pada lembaga KPK.
"Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertentangan dengan undang-undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitas dan/atau kompensasi," begitu bunyi petikan Pasal 64 Ayat (1) draf RUU KPK.
2. KPK Akan Bubar 12 Tahun Lagi (satu pasal)
Pembubaran KPK secara serta merta yang selama ini digaungkan para politikus dan "pendukung koruptor" akhirnya terfasilitasi juga. Hanya saja RUU KPK memberikan batasan. 12 tahun lagi setelah UU ini disahkan, lembaga antikorupsi ini akan bubar dengan sendirinya.
Ihwal ini tertuang secara terang dalam Pasal 5: "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan".
3. KPK Fokus Pencegahan (satu pasal)
Formulasi pencegahan turut menjadi titik tumpu keberadaan KPK. Setelah melalui berbagai perang gagasan dan opini dalam beberapa tahun belakangan, DPR dengan keras meminta KPK fokus pada pencegahan. Bahkan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun pernah meminta KPK fokus pada bidang pencegahan.
Padahal, KPK secara masif sejak memulai tugasnya pada 2003 sudah menyampaikan lembaga ini mengintegrasikan pencegahan dan penindakan. Fasilitas fokus pencegahan itu tertulis terang dalam Pasal 4 RUU KPK: "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi".
4. KPK Hanya Tangani Kasus Korupsi Minimal Rp50 miliar (satu pasal)
Dalam penanganan perkara (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan) selama ini, KPK menganut Pasal 11 huruf a hingga c. Pada huruf a, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Sementara dalam draft RUU KPK Pasal 13 huruf b dan c, ketentuan Rp1 miliar dihapuskan.
Pada poin b tercantum bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tipikor yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar. Bila ketentuan ini tidak tercapai, maka berlaku poin c. Poin ini berbunyi: "Dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK".
5. KPK Tidak Bisa Usut Penegak Hukum (satu pasal masih dalam Pasal 13).
Paling aneh dari draf RUU KPK ini adalah soal hilangnya kewenangan KPK dalam mengusut keterlibatan aparat penegak hukum. Ihwal ini tertera dalam Pasal 13 poin a. Poin ini menyebutkan, KPK melaksanakan tugas berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor yang: "melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara".
Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 11 huruf a UU Nomor 30/2002: "melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara".
Lebih dari itu, ketentuan huruf b Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mencantumkan kasus korupsi yang bisa ditangani KPK yakni, "mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat" juga dihapus.
6. Penyadapan KPK atas Seizin Ketua Pengadilan Negeri (satu pasal)
Selama ini, KPK melakukan penyadapan tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Kewenangan yang super wah itu didasari Pasal 12 poin 2, "melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan". Harus diakui bahwa, penyadapan tanpa seizin pengadilan selama ini merupakan "pisau" paling tajam yang dimiliki KPK. Kewenangan ini berbeda dengan yang ada di kepolisian dan kejaksaan.
Dengan kewenangan super power tersebut, KPK berhasil membongkar jalinan komunikasi para koruptor. Di sejumlah Pengadilan Tipikor, tempat KPK menyeret para koruptor misalnya, banyak sandi-sandi komunikasi korupsi yang sebelumnya tidak familiar berhasil dikuliti.
Bahkan dari penyadapan, KPK berhasil mengembangkan perkara baru dari perkara awal. Lembaga antikorupsi ini bahkan menjadi penyadapan sebagai senjata ampuh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan, penyadapan kepolisian dan kejaksaan atas kasus korupsi tidak terdengar gaungnya.
Pada draf RUU KPK, DPR menyamakan posisi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kewenangan penyadapan. Lihat saja bunyi Pasal 14 ayat (1) huruf a: "Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri".
7. Deputi Diganti Dewan Eksekutif (lima pasal)
Dalam komposisi susunan organisasi, perubahan mendasar dilakukan DPR. Dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf b, DPR mengganti jabatan Deputi pada kedeputian menjadi Dewan Eksekutif yang terdiri dari empat anggota.
Ketentuan terkait Dewan Eksekutif pun semakin spesifik dalam Pasal 23, 24, 25, dan Pasal 27 Ayat (2). Secara keseluruhan, Dewan Eksekutif membawa empat bidang (sama seperti Deputi) yakni, Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat [Pasal 27 Ayat (2)].
Empat Dewan Eksekutif dipilih oleh Panitia Seleksi Pemilihan yang dibentuk oleh KPK. Seleksinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Kriteria Dewan Eksekutif yakni calon yang memiliki pengalaman sebagai PNS di bidang hukum atau pemeriksa keuangan. Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden. PNS yang dimaksud yakni, PNS pada Polri, Kejagung, BPPK, dan Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi. Keseluruhan ini tercantum dalam Pasal 23 hingga 25.
Selama ini, deputi pada KPK diangkat berdasarkan seleksi internal KPK, prosesnya tidak diketahui publik, dan deputi disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK.
8. Umur Pemimpin Minimal 50 Tahun (satu pasal)
Keseluruhan syarat menjadi pemimpin KPK dalam draf RUU hampir sama dengan yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. Yang membedakan yakni, pemimpin KPK berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun (Pasal 30 huruf e RUU KPK). Sedangkan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 poin e mencantumkan syarat minimal 40 tahun.
9. Komite Etik Dihapus dan Diganti Dewan Kehormatan KPK (satu pasal)
Sejumlah kasus yang menimpa beberapa pemimpin KPK semisal Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto rupanya menjadi pelajaran penting bagi DPR. Beberapa politikus Senayan misalnya, peran mengungkapkan, keberadaan Komite Etik sesuai UU Nomor 30/2002 tidak efektif. Pada akhirnya dalam draf RUU KPK, Komite Etik dihapuskan dan diganti dengan Dewan Kehormatan.
Dalam draf RUU KPK disebutkan bahwa Dewan Kehormatan bersifat adhoc yang terdiri dari sembilan anggota. Masing-masing tiga unsur pemerintah, tiga unsur aparat penegak hukum, dan sisanya dari unsur masyarakat.
Pasal 39 Ayat (2) draf RUU KPK ini menegaskan, "Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada KPK dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK".
10. KPK Bisa Mengeluarkan SP3 (satu pasal)
Harus diakui selama ini KPK tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ihwal ini tertuang jelas dalam Bab VI tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Pasal 40 UU Nomor 30/2002. Secara tegas dan gamblang Pasal 40 ini menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 dan surat perintah penghentian penuntutan.
Tapi, seolah memperoleh angin segar, DPR mengobok-obok ketentuan tersebut dengan memasukannya dalam Pasal 42 draf RUU KPK. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan: "Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP."
Bila melihat Pasal 109 Ayat (2) KUHP, di situ ada tiga ketentuan yang mengatur penghentian penyidikan. Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
PILIHAN:
Wacana Revisi UU KPK Mencuat, Ini Komentar Menko Polhukam
Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Usia KPK menjadi satu dari lebih 15 pasal krusial yang masuk dalam draf Revisi UU (RUU) KPK, yang diusulkan 45 anggota DPR dari enam fraksi. Paling banyak berasal dari fraksi partai pendukung pemerintahan Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi)-M Jusuf Kalla (JK).
Secara keseluruhan, draf RUU KPK terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Dari salinan dokumen RUU KPK yang diperoleh Sindonews, terdapat lebih dari 15 pasal yang sangat krusial dengan 10 poin. Berikut gambarannya:
1. Kewenangan Penuntutan Dihapus (lima pasal)
Rancangan UU KPK dimulai dengan menghapuskan kewenangan penuntutan KPK. Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat (3) disebutkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) adalah melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap orang yang disangka/didakwa melakukan tipikor untuk diadili di Pengadilan Tipikor.
Penghapusan kewenangan ini makin kukuh dalam Bab II tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban pada Pasal 7 huruf d, yang berbunyi: "KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tipikor yang diatur di dalam UU ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Kewenangan penuntutan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara spesifik penuntutan tertuang dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Pada Pasal 53 Ayat (1) RUU KPK yang disusun berdasarkan hak inisiatif DPR ini menegaskan bahwa JPU pada Kejagung merupakan JPU yang diberi wewenang oleh KUHP untuk melakukan penuntutan dan melaksanan penetapan hakim. Dalam dua pasal ini dan dua pasal sebelumnya tidak disebutkan bahwa penuntut umum bisa dipekerjakan sebagai pegawai KPK yang kemudian melakukan penuntutan.
Penghapusan kewenangan penuntutan KPK sebenarnya bertentangan dengan Pasal 64 Ayat (1) pada Bab VII tentang Rehabilitasi dan Kompensasi. Karena pasal tersebut masih mencantumkan penuntutan beriringan dengan penyelidikan dan penyidikan KPK. Secara sepintas bisa saja pasal ini dimaknai kewenangan penuntutan masih ada pada lembaga KPK.
"Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertentangan dengan undang-undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitas dan/atau kompensasi," begitu bunyi petikan Pasal 64 Ayat (1) draf RUU KPK.
2. KPK Akan Bubar 12 Tahun Lagi (satu pasal)
Pembubaran KPK secara serta merta yang selama ini digaungkan para politikus dan "pendukung koruptor" akhirnya terfasilitasi juga. Hanya saja RUU KPK memberikan batasan. 12 tahun lagi setelah UU ini disahkan, lembaga antikorupsi ini akan bubar dengan sendirinya.
Ihwal ini tertuang secara terang dalam Pasal 5: "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan".
3. KPK Fokus Pencegahan (satu pasal)
Formulasi pencegahan turut menjadi titik tumpu keberadaan KPK. Setelah melalui berbagai perang gagasan dan opini dalam beberapa tahun belakangan, DPR dengan keras meminta KPK fokus pada pencegahan. Bahkan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun pernah meminta KPK fokus pada bidang pencegahan.
Padahal, KPK secara masif sejak memulai tugasnya pada 2003 sudah menyampaikan lembaga ini mengintegrasikan pencegahan dan penindakan. Fasilitas fokus pencegahan itu tertulis terang dalam Pasal 4 RUU KPK: "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi".
4. KPK Hanya Tangani Kasus Korupsi Minimal Rp50 miliar (satu pasal)
Dalam penanganan perkara (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan) selama ini, KPK menganut Pasal 11 huruf a hingga c. Pada huruf a, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Sementara dalam draft RUU KPK Pasal 13 huruf b dan c, ketentuan Rp1 miliar dihapuskan.
Pada poin b tercantum bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tipikor yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar. Bila ketentuan ini tidak tercapai, maka berlaku poin c. Poin ini berbunyi: "Dalam hal KPK telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK".
5. KPK Tidak Bisa Usut Penegak Hukum (satu pasal masih dalam Pasal 13).
Paling aneh dari draf RUU KPK ini adalah soal hilangnya kewenangan KPK dalam mengusut keterlibatan aparat penegak hukum. Ihwal ini tertera dalam Pasal 13 poin a. Poin ini menyebutkan, KPK melaksanakan tugas berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tipikor yang: "melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara".
Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 11 huruf a UU Nomor 30/2002: "melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara".
Lebih dari itu, ketentuan huruf b Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang mencantumkan kasus korupsi yang bisa ditangani KPK yakni, "mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat" juga dihapus.
6. Penyadapan KPK atas Seizin Ketua Pengadilan Negeri (satu pasal)
Selama ini, KPK melakukan penyadapan tanpa seizin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Kewenangan yang super wah itu didasari Pasal 12 poin 2, "melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan". Harus diakui bahwa, penyadapan tanpa seizin pengadilan selama ini merupakan "pisau" paling tajam yang dimiliki KPK. Kewenangan ini berbeda dengan yang ada di kepolisian dan kejaksaan.
Dengan kewenangan super power tersebut, KPK berhasil membongkar jalinan komunikasi para koruptor. Di sejumlah Pengadilan Tipikor, tempat KPK menyeret para koruptor misalnya, banyak sandi-sandi komunikasi korupsi yang sebelumnya tidak familiar berhasil dikuliti.
Bahkan dari penyadapan, KPK berhasil mengembangkan perkara baru dari perkara awal. Lembaga antikorupsi ini bahkan menjadi penyadapan sebagai senjata ampuh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sedangkan, penyadapan kepolisian dan kejaksaan atas kasus korupsi tidak terdengar gaungnya.
Pada draf RUU KPK, DPR menyamakan posisi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kewenangan penyadapan. Lihat saja bunyi Pasal 14 ayat (1) huruf a: "Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri".
7. Deputi Diganti Dewan Eksekutif (lima pasal)
Dalam komposisi susunan organisasi, perubahan mendasar dilakukan DPR. Dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf b, DPR mengganti jabatan Deputi pada kedeputian menjadi Dewan Eksekutif yang terdiri dari empat anggota.
Ketentuan terkait Dewan Eksekutif pun semakin spesifik dalam Pasal 23, 24, 25, dan Pasal 27 Ayat (2). Secara keseluruhan, Dewan Eksekutif membawa empat bidang (sama seperti Deputi) yakni, Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat [Pasal 27 Ayat (2)].
Empat Dewan Eksekutif dipilih oleh Panitia Seleksi Pemilihan yang dibentuk oleh KPK. Seleksinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Kriteria Dewan Eksekutif yakni calon yang memiliki pengalaman sebagai PNS di bidang hukum atau pemeriksa keuangan. Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden. PNS yang dimaksud yakni, PNS pada Polri, Kejagung, BPPK, dan Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi. Keseluruhan ini tercantum dalam Pasal 23 hingga 25.
Selama ini, deputi pada KPK diangkat berdasarkan seleksi internal KPK, prosesnya tidak diketahui publik, dan deputi disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK.
8. Umur Pemimpin Minimal 50 Tahun (satu pasal)
Keseluruhan syarat menjadi pemimpin KPK dalam draf RUU hampir sama dengan yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. Yang membedakan yakni, pemimpin KPK berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun (Pasal 30 huruf e RUU KPK). Sedangkan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 poin e mencantumkan syarat minimal 40 tahun.
9. Komite Etik Dihapus dan Diganti Dewan Kehormatan KPK (satu pasal)
Sejumlah kasus yang menimpa beberapa pemimpin KPK semisal Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto rupanya menjadi pelajaran penting bagi DPR. Beberapa politikus Senayan misalnya, peran mengungkapkan, keberadaan Komite Etik sesuai UU Nomor 30/2002 tidak efektif. Pada akhirnya dalam draf RUU KPK, Komite Etik dihapuskan dan diganti dengan Dewan Kehormatan.
Dalam draf RUU KPK disebutkan bahwa Dewan Kehormatan bersifat adhoc yang terdiri dari sembilan anggota. Masing-masing tiga unsur pemerintah, tiga unsur aparat penegak hukum, dan sisanya dari unsur masyarakat.
Pasal 39 Ayat (2) draf RUU KPK ini menegaskan, "Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada KPK dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK".
10. KPK Bisa Mengeluarkan SP3 (satu pasal)
Harus diakui selama ini KPK tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ihwal ini tertuang jelas dalam Bab VI tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Pasal 40 UU Nomor 30/2002. Secara tegas dan gamblang Pasal 40 ini menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 dan surat perintah penghentian penuntutan.
Tapi, seolah memperoleh angin segar, DPR mengobok-obok ketentuan tersebut dengan memasukannya dalam Pasal 42 draf RUU KPK. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan: "Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP."
Bila melihat Pasal 109 Ayat (2) KUHP, di situ ada tiga ketentuan yang mengatur penghentian penyidikan. Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
PILIHAN:
Wacana Revisi UU KPK Mencuat, Ini Komentar Menko Polhukam
Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya
(kri)