Indriyanto Nilai SP3 Bisa Lenyapkan Karakter KPK
A
A
A
JAKARTA - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimasukkan dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 oleh DPR tidak tepat.
Sebab adanya SP3 akan menghilangkan karakter KPK sebagai lembaga penindakan korupsi saat ini. "Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 UU KPK, tentang tahap penyelidikan," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto menjelaskan, dengan adanya SP3 yang nantinya melekat kepada KPK, sudah barang tentu jika penyelidik dalam suatu perkara tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal unsur dua alat bukti, maka suatu perkara bisa dihentikan penyelidikannya. Artinya, kasus itu tak akan naik ke penyidikan.
"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 ditahap sidik/penyidikan," papar Ahli Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana.
Revisi UU KPK diketahui memasukan kewenangan penghentian penyidikan. Pada Pasal 42 draf itu disebutkan,
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP".
Hal ini bertolak belakang dengan UU KPK yang masih berlaku saat ini. Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi:
"Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."
Pilihan:
Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno
Argumen Pemerintah Terkait Kabut Asap Sulit Diatasi
Sebab adanya SP3 akan menghilangkan karakter KPK sebagai lembaga penindakan korupsi saat ini. "Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 UU KPK, tentang tahap penyelidikan," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Indriyanto menjelaskan, dengan adanya SP3 yang nantinya melekat kepada KPK, sudah barang tentu jika penyelidik dalam suatu perkara tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal unsur dua alat bukti, maka suatu perkara bisa dihentikan penyelidikannya. Artinya, kasus itu tak akan naik ke penyidikan.
"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 ditahap sidik/penyidikan," papar Ahli Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana.
Revisi UU KPK diketahui memasukan kewenangan penghentian penyidikan. Pada Pasal 42 draf itu disebutkan,
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP".
Hal ini bertolak belakang dengan UU KPK yang masih berlaku saat ini. Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi:
"Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."
Pilihan:
Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno
Argumen Pemerintah Terkait Kabut Asap Sulit Diatasi
(maf)