Indriyanto Nilai SP3 Bisa Lenyapkan Karakter KPK

Rabu, 07 Oktober 2015 - 14:58 WIB
Indriyanto Nilai SP3...
Indriyanto Nilai SP3 Bisa Lenyapkan Karakter KPK
A A A
JAKARTA - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dimasukkan dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 oleh DPR tidak tepat.

Sebab adanya SP3 akan menghilangkan karakter KPK sebagai lembaga penindakan korupsi saat ini. "Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 UU KPK, tentang tahap penyelidikan," kata Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Indriyanto menjelaskan, dengan adanya SP3 yang nantinya melekat kepada KPK, sudah barang tentu jika penyelidik dalam suatu perkara tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal unsur dua alat bukti, maka suatu perkara bisa dihentikan penyelidikannya. Artinya, kasus itu tak akan naik ke penyidikan.‬

"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 ditahap sidik/penyidikan," papar Ahli Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana.‬

Revisi UU KPK diketahui memasukan kewenangan penghentian penyidikan. Pada Pasal 42 draf itu disebutkan,

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP".‬

‪Hal ini bertolak belakang dengan UU KPK yang masih berlaku saat ini. Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi:

"Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi."

Pilihan:

Rachmawati: Kenapa Tak di Era Mega Tuntut Minta Maaf ke Soekarno

Argumen Pemerintah Terkait Kabut Asap Sulit Diatasi
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved