Kasus Suap, KPK Panggil Eks Petinggi Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Koordinator Pengadaan Pengolahan Pertamina, Djohan Sumardjanto sebagai saksi. Djohan akan diperiksa terkait kasus suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2006.
Mantan Petinggi Pertamina tersebut akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya M. Syakir (MSY). "Dia (Djohan) diperiksa untuk tersangka MSY," jelas Pelaksana Harian KPK, Yuyuk Andrianti, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).
Belum jelas pemeriksaan Djohan terkait apa. Namun disinyalir Djohan mengetahui soal kasus suap yang diduga melibatkan Syakir tersebut. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
M Syakir sendiri baru ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin 6 Oktober 2015 kemarin. Dia jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua barang bukti yang sah.
Total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga, dua lainnya adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.
Suroso dan Willy sama-sama sudah dihadapkan dalam persidangan. Suroso kini sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa.
Sedangkan Willy sudah divonis pidana penjara selama tiga tahun. Adapun Syakir sebagai tersangka baru diancam melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal itu membahas soal tindak pidana suap.
Pilihan:
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
Mantan Petinggi Pertamina tersebut akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya M. Syakir (MSY). "Dia (Djohan) diperiksa untuk tersangka MSY," jelas Pelaksana Harian KPK, Yuyuk Andrianti, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).
Belum jelas pemeriksaan Djohan terkait apa. Namun disinyalir Djohan mengetahui soal kasus suap yang diduga melibatkan Syakir tersebut. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
M Syakir sendiri baru ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin 6 Oktober 2015 kemarin. Dia jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua barang bukti yang sah.
Total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga, dua lainnya adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.
Suroso dan Willy sama-sama sudah dihadapkan dalam persidangan. Suroso kini sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa.
Sedangkan Willy sudah divonis pidana penjara selama tiga tahun. Adapun Syakir sebagai tersangka baru diancam melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal itu membahas soal tindak pidana suap.
Pilihan:
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
(maf)