OC Kaligis Sempat Talangi Uang Fee Buat Panitera PTUN
A
A
A
JAKARTA - Terungkap advokat kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis sempat memberi uang talangan terlebih dahulu kepada Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Uang tersebut merupakan uang fee sebagai 'perantara' pengurusan perkara.
Uang talangan tersebut sempat terungkap dalam isi rekaman pembicaraan antara OC Kaligis dengan istri Gubernur Sumatera nonaktif Pujo Nugroho, Evi Susanti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dari telepon tersebut, Evy ingin mengkonfirmasi ke OC Kaligis bahwa fee lawyer sebesar USD30.000 untuk dirinya telah diberikan. Berikut isi percakapan antara Evy dengan OC Kaligis.
Evi: Saya sudah kasihkan uangnya Pak.
OC Kaligis: Nanti pagi-pagi berangkat, saya jemput ya.
Evi: Saya sudah kasihkan uangnya Pak.
OC Kaligis: Sudah-sudah. Nanti kalau paniteranya (Syamsir Yusfan) minta 2.500 dollar (USD) saya bayarin saja dulu, yang tadi. Hari Selasa ya.
Selepas diperdengarkan isi percakapan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK lantas mencari tahu apa yang dimaksud Evi dalam percakapan tersebut.
"Saya di sini iya-iya aja Pak. Kan dipercakapan itu, beliau mau bayarkan untuk panitera, saya iya aja. Kan Kaligis lebih tau apa yang dilakukan. Saya melaporkan yang USD30.000," jawab Evi.
Melengkapi pertanyaan JPU, Hakim Sumpeno pun ikut mencecar Evi. "Tadi di depan hanya USD30.000, tapi ternyata dalam rekaman ada USD2.500. Apa ada tambahan?" tanya hakim.
"Iya, awalnya kan saya melaporkan ke Kaligis bahwa yang USD30.000 sudah diserahkan ke kantor. Ada USD2.500, saya iya iya aja karena Pak Kaligis lebih tau apa yang dilakukan," timpal istri muda Gatot itu.
"Terus dikasih?" tanya Hakim Sumpeno kembali. "Iya pak. Kasihnya besoknya," sambung Evi.
PILIHAN:
Komisi III Akui Satu Tahun Kinerjanya Masih Buruk
Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan Balik ke Bareskrim
Uang talangan tersebut sempat terungkap dalam isi rekaman pembicaraan antara OC Kaligis dengan istri Gubernur Sumatera nonaktif Pujo Nugroho, Evi Susanti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dari telepon tersebut, Evy ingin mengkonfirmasi ke OC Kaligis bahwa fee lawyer sebesar USD30.000 untuk dirinya telah diberikan. Berikut isi percakapan antara Evy dengan OC Kaligis.
Evi: Saya sudah kasihkan uangnya Pak.
OC Kaligis: Nanti pagi-pagi berangkat, saya jemput ya.
Evi: Saya sudah kasihkan uangnya Pak.
OC Kaligis: Sudah-sudah. Nanti kalau paniteranya (Syamsir Yusfan) minta 2.500 dollar (USD) saya bayarin saja dulu, yang tadi. Hari Selasa ya.
Selepas diperdengarkan isi percakapan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK lantas mencari tahu apa yang dimaksud Evi dalam percakapan tersebut.
"Saya di sini iya-iya aja Pak. Kan dipercakapan itu, beliau mau bayarkan untuk panitera, saya iya aja. Kan Kaligis lebih tau apa yang dilakukan. Saya melaporkan yang USD30.000," jawab Evi.
Melengkapi pertanyaan JPU, Hakim Sumpeno pun ikut mencecar Evi. "Tadi di depan hanya USD30.000, tapi ternyata dalam rekaman ada USD2.500. Apa ada tambahan?" tanya hakim.
"Iya, awalnya kan saya melaporkan ke Kaligis bahwa yang USD30.000 sudah diserahkan ke kantor. Ada USD2.500, saya iya iya aja karena Pak Kaligis lebih tau apa yang dilakukan," timpal istri muda Gatot itu.
"Terus dikasih?" tanya Hakim Sumpeno kembali. "Iya pak. Kasihnya besoknya," sambung Evi.
PILIHAN:
Komisi III Akui Satu Tahun Kinerjanya Masih Buruk
Hakim Sarpin Rizaldi Dilaporkan Balik ke Bareskrim
(kri)