DPR Sebut Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial

Rabu, 30 September 2015 - 00:59 WIB
DPR Sebut Putusan MK...
DPR Sebut Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membolehkan pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya diikuti calon tunggal dinilai akan menimbulkan perdebatan baru atau kontroversial.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai putusan MK sama saja membuka peluang mekanisme pemilihan dengan cara referendum.

"Kita jangan biasakan NKRI ini dengan hal-hal referendum, ini norma baru. Berikutnya, kalau diputuskan tidak setuju, apakah terus mau pemilihan lagi? Itu kan artinya pemborosan juga," kata Riza saat dihubungi wartawan, Selasa 29 September 2015.

Riza menilai, putusan MK ini mengaburkan kemajuan pendidikan politik pemilih di Indonesia ke depannya. Dia khawatir ‎referendum dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengerahkan berbagai kekuatan politik, bisa berbentuk materi dan massa untuk mempengaruhi pemilih menyetujui calon tunggal. "Kalau begitu lebih mudah membuat masyarakat setuju dari pada tidak," ujarnya,

Dia menilai putusan itu tidak sesuai dengan semangat efesien anggaran dari pelaksanaan pilkada serentak."Padahal dari 269 daerah, kan cuma tiga daerah (calon tunggal)," kata politikus Partai Gerindra ini.

Kendati demikian, Riza tetap menghormati putusan MK dan akan ditindaklanjuti dengan merevisi UU Pikada. Khususnya, merevisi ketentuan pencalonan kepala daerah. (Baca: Ini Konsep Surat Suara Pilkada yang Diikuti Calon Tunggal)

MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam putusannya, MK menyatakan daerah yang hanya diikuti calon kepala daerah bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

PILIHAN:


Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung
(dam)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved