Kriminolog UI Minta Delik Korupsi Tak Masuk dalam RUU KUHP
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk meminta masukan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tiga pakar hukum diundang rapat, yakni Muladi, Ferdinand Andi Lolo, dan Abdussalam.
Dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi III Nassir Djamil ini, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menyoroti masuknya delik tindak pidana korupsi di RUU KUHP.
Menurut Ferdinand, korupsi sebagai kejahatan luar biasa seharusnya tidak dimasukkan ke RUU KUHP yang bersifat umum.
"Kalau extraordinary crime dimasukkan ke yang bersifat umum, akan ada kekhawatiran apakah KUHP nanti bisa mengikuti dinamika extraordinary crime yang begitu tinggi?" kata Ferdinand di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
"Kalau KUHP mengatur tindak pidana korupsi dan modus operandi terus berkembang, maka yang perlu dipertimbangkan akan terjadi ketidakadilan sosial," imbuhnya.
Anggota Komisi Kejaksaan ini menilai perlunya harmonisasi antara KUHP dengan UU lain yang bersifat khusus jika delik korupsi tetap masuk ke dalam RUU KUHP.
"Kalau tetap akan dimasukkan ke RUU KUHP, poin yang akan saya sampaikan adalah agar hanya atur hal-hal umum. Detailnya di UU khusus," kata Ferdinand.
Pilihan:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
Dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi III Nassir Djamil ini, kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menyoroti masuknya delik tindak pidana korupsi di RUU KUHP.
Menurut Ferdinand, korupsi sebagai kejahatan luar biasa seharusnya tidak dimasukkan ke RUU KUHP yang bersifat umum.
"Kalau extraordinary crime dimasukkan ke yang bersifat umum, akan ada kekhawatiran apakah KUHP nanti bisa mengikuti dinamika extraordinary crime yang begitu tinggi?" kata Ferdinand di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2015).
"Kalau KUHP mengatur tindak pidana korupsi dan modus operandi terus berkembang, maka yang perlu dipertimbangkan akan terjadi ketidakadilan sosial," imbuhnya.
Anggota Komisi Kejaksaan ini menilai perlunya harmonisasi antara KUHP dengan UU lain yang bersifat khusus jika delik korupsi tetap masuk ke dalam RUU KUHP.
"Kalau tetap akan dimasukkan ke RUU KUHP, poin yang akan saya sampaikan adalah agar hanya atur hal-hal umum. Detailnya di UU khusus," kata Ferdinand.
Pilihan:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(maf)