Beralasan Sakit, Akil Batal Jadi Saksi Bupati Morotai

Senin, 28 September 2015 - 11:12 WIB
Beralasan Sakit, Akil...
Beralasan Sakit, Akil Batal Jadi Saksi Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar batal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pengurusan sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan dua orang saksi diantaranya Akil Mochtar. Namun, terpidana sejumlah kasus pengurusan sengketa pilkada di MK itu batal hadir dengan alasan sakit.

"Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit," ujar Jaksa Akhmad Burhanuddin dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/9/2015).

Sementara satu saksi yang berasal dari Pontianak mengaku berhalangan hadir karena terkendala penerbangan pesawat karena insiden kabut asap.

Sebelumnya Akil menolak menjadi saksi untuk terdakwa Rusli Sibua. Akil berdalih perkaranya sudah rampung dan berkekuatan hukum tetap.

Akil juga menolak menjadi saksi lantaran sejumlah rekening bank miliknya, istri dan anaknya yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjeratnya masih diblokir KPK. Padahal, menurut dia, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Disinyalir, keterangan Akil diperlukan untuk memperjelas status suap yang dilakukan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua. Rusli didakwa menyuap Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara.

Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.

Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PILIHAN:
Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim

Uji Kelayakan Capim KPK Dilaksanakan Usai Rapat Paripurna
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved