Beralasan Sakit, Akil Batal Jadi Saksi Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar batal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pengurusan sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan dua orang saksi diantaranya Akil Mochtar. Namun, terpidana sejumlah kasus pengurusan sengketa pilkada di MK itu batal hadir dengan alasan sakit.
"Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit," ujar Jaksa Akhmad Burhanuddin dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/9/2015).
Sementara satu saksi yang berasal dari Pontianak mengaku berhalangan hadir karena terkendala penerbangan pesawat karena insiden kabut asap.
Sebelumnya Akil menolak menjadi saksi untuk terdakwa Rusli Sibua. Akil berdalih perkaranya sudah rampung dan berkekuatan hukum tetap.
Akil juga menolak menjadi saksi lantaran sejumlah rekening bank miliknya, istri dan anaknya yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjeratnya masih diblokir KPK. Padahal, menurut dia, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Disinyalir, keterangan Akil diperlukan untuk memperjelas status suap yang dilakukan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua. Rusli didakwa menyuap Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PILIHAN:
Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim
Uji Kelayakan Capim KPK Dilaksanakan Usai Rapat Paripurna
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya akan menghadirkan dua orang saksi diantaranya Akil Mochtar. Namun, terpidana sejumlah kasus pengurusan sengketa pilkada di MK itu batal hadir dengan alasan sakit.
"Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit," ujar Jaksa Akhmad Burhanuddin dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/9/2015).
Sementara satu saksi yang berasal dari Pontianak mengaku berhalangan hadir karena terkendala penerbangan pesawat karena insiden kabut asap.
Sebelumnya Akil menolak menjadi saksi untuk terdakwa Rusli Sibua. Akil berdalih perkaranya sudah rampung dan berkekuatan hukum tetap.
Akil juga menolak menjadi saksi lantaran sejumlah rekening bank miliknya, istri dan anaknya yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjeratnya masih diblokir KPK. Padahal, menurut dia, rekening-rekening itu tidak disita, bahkan tidak masuk dalam putusan pengadilan yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Disinyalir, keterangan Akil diperlukan untuk memperjelas status suap yang dilakukan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua. Rusli didakwa menyuap Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara.
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui, bahwa Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PILIHAN:
Dua Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim
Uji Kelayakan Capim KPK Dilaksanakan Usai Rapat Paripurna
(kri)