Batas Waktu Izin Pemeriksaan DPR Perlu Dipertegas di UU MD3

Minggu, 27 September 2015 - 06:06 WIB
Batas Waktu Izin Pemeriksaan...
Batas Waktu Izin Pemeriksaan DPR Perlu Dipertegas di UU MD3
A A A
JAKARTA - Batas waktu pemberian izin presiden terhadap permintaan pemeriksaan anggota DPR perlu dipertegas dan diperinci dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) setelah putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Pasalnya, birokrasi di istana dikhawatirkan akan memperlambat proses hukum.

"Perlu diatur pembatasan waktunya saja misalnya, izin sudah harus diberikan presiden dalam waktu 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari setelah presiden menerima permintaan izin maka presiden dianggap telah menerimanya, itu misalnya. Jadi perlu ditegaskan," ujar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis saat dihubungi SINDO di Jakarta, Sabtu 26 September 2015 malam.

Margarito mengakui, batasan waktu pemberian izin presiden ini menjadi problem tersendiri. Karena, batasan waktu itu belum tercantum dalam Pasal 245 UU MD3.

Apalagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa di lingkaran presiden itu ada Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kantor Staf Presiden (KSP).

"Jadi, kapan presiden dianggap telah menerima. Apakah segera setelah surat itu diberikan oleh Setneg, oleh Setkab, atau KSP?" ucapnya.

Karena itu, lanjut Margarito, hal ini perlu diperincikan supaya tidak diperumit nantinya oleh birokrasi Istana. Kalau tidak diperincikan, cukup beralasan para penegak hukum mempersoalkan bahwa birokrasi perizinan ini akan perlambat proses hukum.

Menurut Margarito, penegasan dan perincian ketentuan batas waktu itu bisa dituangkan dalam revisi terbatas UU MD3. Ketentuan batasan waktu dan mekanisme perlu didefenisikan kembali.

"Makanya harus diatur dalam batang tubuh pasalnya, agar tidak menimbulkan kerancuan," tegasnya.

Lebih dari itu, Margarito berpandangan, putusan MK sudah cukup tepat. Dengan sistem yang ada saat ini memang hanya menyediakan pilihan itu. Pemberian imunitas kepada anggota DPR sudah sejalan dengan konstitusi yang diatur dalam Pasal 20A Ayat 3 UUD 1945.

"Jadi, tidak ada yang salah dengan pemberian hak imunitas kepada anggota DPR," imbuhnya.

Dia menambahkan, putusan MK tersebut menjadi bentuk konkrit atas hak imunitas itu, yakni dengan mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa dan meminta keterangan dari anggota DPR.

"Dulu MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) cukup masuk akal memberikan izin itu tapi kan ketentuannya berubah menjadi presiden, menurut saya itulah yang terbaik," tandasnya.

PILIHAN:
Izin Presiden Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi, Narkoba, Terorisme

Izin Pemeriksaan Anggota DPR Rawan Intervensi
(kri)
Berita Terkait
Ini yang Dikhawatirkan...
Ini yang Dikhawatirkan dari Pembahasan Superkilat UU MK
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Berikut 9 Poin Perubahan...
Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK
Jika Perppu 1/2020 Jadi...
Jika Perppu 1/2020 Jadi UU, Uji Materi di MK Bakal Gugur
BAKN DPR Nilai Perubahan...
BAKN DPR Nilai Perubahan APBN 2020 Lewat Perpres Langgar Konstitusi
Pengadaan 3 Kapal Motor...
Pengadaan 3 Kapal Motor Penumpang Habiskan Anggaran Rp175 miliar. Pimpinan DPRA Diperiksa KPK
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved