Izin Presiden Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi, Narkoba, Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden tidak berlaku dalam penanganan kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Putusan MK atas permohonan pengujian Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) itu dinilai hanya berlaku untuk pemeriksaan anggota DPR yang diduga terkait dalam kejahatan tindak pidana umum.
"Putusan MK itu khusus untuk tindak pidana umum, sedangkan tindak pidana khusus seperti tipikor (korupsi), narkoba dan terorisme tidak terikat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).
Dia mengakui putusan MK seolah-olah kembali ke era masa lalu. Akan tetapi, kata dia, putusan itu lebih baik ketimbang isi Pasal 245 yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin Majelis Kehormatan Dewan (MKD). (Baca: KPK Tetap Bisa Panggil Anggota DPR Tanpa Izin Presiden)
Menurut dia, MKD tidak dikenal dalam konteks lembaga negara karenanya kewenangan izin dialihkan kepada Presiden.
"Izin presiden sebagai kepala negara dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap anggota DPR," tuturnya.
PILIHAN:
Kesaksian Jamaah Tragedi Mina
Putusan MK atas permohonan pengujian Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) itu dinilai hanya berlaku untuk pemeriksaan anggota DPR yang diduga terkait dalam kejahatan tindak pidana umum.
"Putusan MK itu khusus untuk tindak pidana umum, sedangkan tindak pidana khusus seperti tipikor (korupsi), narkoba dan terorisme tidak terikat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Jumat (25/9/2015).
Dia mengakui putusan MK seolah-olah kembali ke era masa lalu. Akan tetapi, kata dia, putusan itu lebih baik ketimbang isi Pasal 245 yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin Majelis Kehormatan Dewan (MKD). (Baca: KPK Tetap Bisa Panggil Anggota DPR Tanpa Izin Presiden)
Menurut dia, MKD tidak dikenal dalam konteks lembaga negara karenanya kewenangan izin dialihkan kepada Presiden.
"Izin presiden sebagai kepala negara dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap anggota DPR," tuturnya.
PILIHAN:
Kesaksian Jamaah Tragedi Mina
(dam)