Presiden Tak Akan Halangi Proses Hukum Anggota DPR

Rabu, 23 September 2015 - 21:29 WIB
Presiden Tak Akan Halangi...
Presiden Tak Akan Halangi Proses Hukum Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan menghalangi proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Penegasan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penegak hukum harus mendapatkan izin Presiden jika ingin memeriksa anggota DPR.

"Presiden menjamin pemberian izin tersebut tidak akan digunakan untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (23/9/2015). (Baca: Ini Surat Wasiat Adnan Buyung)

Pada Selasa 22 September 2015, MK menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden. Putusan itu diambil dalam sidang gugatan uji materi atau judicial review Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Pemohon mengajukan gugatan karena menolak pasal yang menyatakan penegak hukum harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan mempersulit proses hukum terhadap anggota DPR.

"Saya kira di depan hukum semua orang harus diperlakukan sama," kata Teten usai mendatangi rumah duka almarhum Adnan Buyung Nasution di Poncol Lestari, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).


PILIHAN:


Kenapa Gayus Bisa Keluyuran? Ini Kata Ketua Komisi III DPR
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9979 seconds (0.1#10.140)