Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK

Selasa, 22 September 2015 - 13:34 WIB
Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK
Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pekerja JICT menduga Lino melakukan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan konsesi JICT oleh PT Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings (HPH).

"Melaporkan adanya indikasi tindak kecurangan dalam perpanjangan konsesi JICT," kata Ketua Serikat Buruh JICT Nova Sofyan Hakim di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Nova mengatakan perpanjangan konsesi JICT selama 20 tahun dari 2019-2039 dengan nilai USD 215 juta telah melanggar UU Pelayaran Nomor 17/2008 dan prosesnya pun tidak transparan.

Dia mengatakan, dengan nilai USD 215 juta, JICT telah dijual oleh PT Pelindo II dengan sangat murah. Bahkan, sambung dia, nilai tersebut lebih rendah dibanding pertama kali diprivatisasi pada 1999, yakni USD243 juta.

"Jumlahnya setara dengan keuntungan JICT dalam dua tahun. Dengan penjualan ini, potensi pendapatan JICT sebesar Rp30 triliun akan hilang," ujarnya.

Dalam hal ini Nova menyebut Lino tidak mengindahkan volume petikemas ekspor dan impor yang ditentukan oleh perdagangan internasional antara Indonesia dan negara lain.

"Bukan operator asing seperti Hutchinson," tuturnya.

Nova menegaskan, berdasarkan surat Dewan Komisaris Pelindo II nomor 68/DK/ PI.II/III-2015 tertanggal 23 Maret 2015 harga JICT senilai USD 854 juta. Dengan nilai USD 215 juta, Hutchinson hanya memiliki 25% saham JICT, bukan 49% seperti yang diusulkan RJ Lino melalui konsultannya Deutsch Bank selama ini.

"Menurut perhitungan tersebut, jika dipaksakan saham Hutchinson 49%, ada kerugian negara sekitar USD 212 juta, atau hampir Rp3 triliun," ungkapnya.

Nova menambahkan, para pekerja JICT menilai aneh langkah Lino yang memperpanjang konsesi JICT dengan HPH.

Langkah Lino disebutnya telah menghilangkan potensi keuntungan negara dari bisnis pelabuhan yang dimiliki negara.

"Seharusnya Lino bisa menjadikan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan strategis. Lantas untuk apa JICT sebagai gerbang ekonomi kedaulatan ekonomi nasional dijual untuk 20 tahun mendatang," tandasnya.

Sebelumnya, PT Pelindo II memperpanjang kontrak Hutchison di JICT selama 20 tahun dari yang yang seharusnya berakhir tahun 2019 menjadi berakhir tahun 2039.

Dalam kontrak tersebut ditetapkan uang sewa 215 juta dolar AS. Sehingga, setiap tahun perseroan akan menerima 85 juta dolar AS.

Serikat Pekerja JICT mendesak pemerintah meninjau ulang proses perpanjangan kontrak tersebut. Mereka menilai kebijakan itu dinilai janggal dan berpotensi merugikan negara hingga sekitar 1,5 miliar dolar Amerika Serikat.

PILIHAN:


Politikus PDIP Laporkan Menteri BUMN ke KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6737 seconds (0.1#10.140)