Kewenangan Minim, Peran Jaksa Harus Ditambah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta untuk menambah kewenangan institusi kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peneliti dari Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) Universitas Indonesia, Adery Ardhan Saputro menilai kewenangan kejaksaan dalam KUHAP masih minim.
Menurut dia, kejaksaan seharusnya mempunyai kewenangan untuk terlibat dalam proses awal penyidikan kasus.
Kewenangan itu, sambung Adery, bisa dimasukkan dalam revisi KUHAP yang akan dibahas pemerintah dan DPR.
"Jaksa haru punya jiwa kritis akan berkas penyidikan yang diterima," kata Adery dalam diskusi bertajuk Peran dan Kewenangan Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP di Bakoel Koffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 20 September 2015.
Menurut dia, jaksa memerlukan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasus yang ditangani kepolisian dan lembaga hukum lainnya.
"Kejaksan harus berani melakukan pemeriksaan tambahan guna menghindari kriminalisasi. Saya tak memungkiri kewenangan kejaksaan dalam KUHAP minim," tuturnya.
Melalui mekanisme pemeriksaan tambahan dari Jaksa, kata dia, tindakan sewenang-sewenang dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara bisa dihindari.
Dia yakin mekanisme tersebut akan menutup peluang terjadinya bolak-balik berkas kasus dari penyidik kepada kejaksaan.
PILIHAN:
Nasdem Tolak Dukung Calon Kepala Daerah Boneka
Peneliti dari Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) Universitas Indonesia, Adery Ardhan Saputro menilai kewenangan kejaksaan dalam KUHAP masih minim.
Menurut dia, kejaksaan seharusnya mempunyai kewenangan untuk terlibat dalam proses awal penyidikan kasus.
Kewenangan itu, sambung Adery, bisa dimasukkan dalam revisi KUHAP yang akan dibahas pemerintah dan DPR.
"Jaksa haru punya jiwa kritis akan berkas penyidikan yang diterima," kata Adery dalam diskusi bertajuk Peran dan Kewenangan Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP di Bakoel Koffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 20 September 2015.
Menurut dia, jaksa memerlukan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kasus yang ditangani kepolisian dan lembaga hukum lainnya.
"Kejaksan harus berani melakukan pemeriksaan tambahan guna menghindari kriminalisasi. Saya tak memungkiri kewenangan kejaksaan dalam KUHAP minim," tuturnya.
Melalui mekanisme pemeriksaan tambahan dari Jaksa, kata dia, tindakan sewenang-sewenang dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara bisa dihindari.
Dia yakin mekanisme tersebut akan menutup peluang terjadinya bolak-balik berkas kasus dari penyidik kepada kejaksaan.
PILIHAN:
Nasdem Tolak Dukung Calon Kepala Daerah Boneka
(dam)