Kejagung: Revisi KUHAP Mendesak!

Senin, 21 September 2015 - 06:35 WIB
Kejagung: Revisi KUHAP...
Kejagung: Revisi KUHAP Mendesak!
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat mendesak. Salah satunya untuk memperkuat kewenangan kejaksaan dalam menangani kasus.

Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejagung Jan S Maringka menilai revisi KUHAP juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Sering kali berkas bolak balik dalam konteks penyidikan dan penuntutan. Ini kenapa? Karena KUHAP seolah memberikan perbedaan tugas penyidik hanya penyidikan
dan penuntutan hanya menuntut," tutur Jan usai diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 20 September 2015.

Dalam KUHAP, kata dia, kejaksaan hanya bertugas untuk menerima berkas kasus. Sementara dalam pemeriksaan saksi dan tersangka, para jaksa tidak dilibatkan.

"Kejaksaan harusnya terlibat sejak proses awal, bahwa kejaksaan mengikuti proses pemeriksaan dari tahap awal. Pemahaman ini harus diubah," ujarnya.

Dia meminta tidak perlu ada kekhawatiran akan terjadinya ego sektoral dalam penegakan hukum apabila kejaksaan dilibatkan dalam proses penyidikan.

Menurut dia, mekanisme itu harus dipandang sebagai upaya bersama dalam menangani dan menyelesaikan kasus.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam proses penuntutan, kata dia, kejaksaan harus mengetahui secara utuh proses penyidikan suatu kasus. Jan berharap pemerintah dan DPR bisa menyetujui usulan dari pihaknya.


PILIHAN:


Nasdem Tolak Calon Kepala Daerah Boneka
(dam)
Berita Terkait
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Revisi UU Kejaksaan,...
Revisi UU Kejaksaan, Sudah Saatnya Penyidikan Dikembalikan ke Khittahnya
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan Hakim Konstitusi Anggap Tak Tepat Hapus Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi
Pakar Hukum Nilai Ada...
Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi
Pakar Hukum Ini Tak...
Pakar Hukum Ini Tak Sepakat RUU Kejaksaan Dahulukan RKUHP
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved