Kejagung: Revisi KUHAP Mendesak!
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat mendesak. Salah satunya untuk memperkuat kewenangan kejaksaan dalam menangani kasus.
Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejagung Jan S Maringka menilai revisi KUHAP juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Sering kali berkas bolak balik dalam konteks penyidikan dan penuntutan. Ini kenapa? Karena KUHAP seolah memberikan perbedaan tugas penyidik hanya penyidikan
dan penuntutan hanya menuntut," tutur Jan usai diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 20 September 2015.
Dalam KUHAP, kata dia, kejaksaan hanya bertugas untuk menerima berkas kasus. Sementara dalam pemeriksaan saksi dan tersangka, para jaksa tidak dilibatkan.
"Kejaksaan harusnya terlibat sejak proses awal, bahwa kejaksaan mengikuti proses pemeriksaan dari tahap awal. Pemahaman ini harus diubah," ujarnya.
Dia meminta tidak perlu ada kekhawatiran akan terjadinya ego sektoral dalam penegakan hukum apabila kejaksaan dilibatkan dalam proses penyidikan.
Menurut dia, mekanisme itu harus dipandang sebagai upaya bersama dalam menangani dan menyelesaikan kasus.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam proses penuntutan, kata dia, kejaksaan harus mengetahui secara utuh proses penyidikan suatu kasus. Jan berharap pemerintah dan DPR bisa menyetujui usulan dari pihaknya.
PILIHAN:
Nasdem Tolak Calon Kepala Daerah Boneka
Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejagung Jan S Maringka menilai revisi KUHAP juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Sering kali berkas bolak balik dalam konteks penyidikan dan penuntutan. Ini kenapa? Karena KUHAP seolah memberikan perbedaan tugas penyidik hanya penyidikan
dan penuntutan hanya menuntut," tutur Jan usai diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 20 September 2015.
Dalam KUHAP, kata dia, kejaksaan hanya bertugas untuk menerima berkas kasus. Sementara dalam pemeriksaan saksi dan tersangka, para jaksa tidak dilibatkan.
"Kejaksaan harusnya terlibat sejak proses awal, bahwa kejaksaan mengikuti proses pemeriksaan dari tahap awal. Pemahaman ini harus diubah," ujarnya.
Dia meminta tidak perlu ada kekhawatiran akan terjadinya ego sektoral dalam penegakan hukum apabila kejaksaan dilibatkan dalam proses penyidikan.
Menurut dia, mekanisme itu harus dipandang sebagai upaya bersama dalam menangani dan menyelesaikan kasus.
Sebagai lembaga yang berwenang dalam proses penuntutan, kata dia, kejaksaan harus mengetahui secara utuh proses penyidikan suatu kasus. Jan berharap pemerintah dan DPR bisa menyetujui usulan dari pihaknya.
PILIHAN:
Nasdem Tolak Calon Kepala Daerah Boneka
(dam)