Delik Korupsi Masuk Revisi KUHP Tak Akan Lemahkan Fungsi KPK

Jum'at, 18 September 2015 - 18:29 WIB
Delik Korupsi Masuk...
Delik Korupsi Masuk Revisi KUHP Tak Akan Lemahkan Fungsi KPK
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjawab surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak KPK khawatir, jika masuk ke dalam kategori pidana umum, korupsi bukan lagi masuk ranah KPK. Dengan demikian, hal itu dianggap akan melemahkan fungsi KPK.

Menjawab hal itu, Yasonna mengatakan, masuknya delik korupsi ke dalam revisi KUHP dalam rangka membentuk kodifikasi hukum atau memasukkan semua tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus ke dalam Rancangan KUHP.

Tak hanya soal korupsi, Yasonna mengatakan, delik pidana khusus lain, seperti terorisme, juga tidak akan kehilangan kekhususannya jika masuk ke dalam KUHP.

"Tidak berarti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) menjadi bubar dengan delik terorisme ada di KUHP. Delik pencucian uang jadi hilang, ya enggak. Ini tetap lex specialis-nya ada," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna said, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).

Yasonna memastikan, kewenangan KPK tidak akan melemah lantaran delik korupsi masuk ke dalam revisi KUHP. Lembaga antikorupsi itu kata Yasonna, akan tetap berwenang melakukan penindakan perkara korupsi seperti biasanya.

"Ada perbedaan pandangan, yang pasti tidak akan KPK jadi lumpuh gara-gara itu. Kewenangan KPK tidak dipangkas," ucap Yasonna.

Pilihan:

Operasi Militer Dimungkinkan untuk Bebaskan 2 WNI
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)