Delik Korupsi Masuk Revisi KUHP Tak Akan Lemahkan Fungsi KPK

Jum'at, 18 September 2015 - 18:29 WIB
Delik Korupsi Masuk...
Delik Korupsi Masuk Revisi KUHP Tak Akan Lemahkan Fungsi KPK
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menjawab surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak KPK khawatir, jika masuk ke dalam kategori pidana umum, korupsi bukan lagi masuk ranah KPK. Dengan demikian, hal itu dianggap akan melemahkan fungsi KPK.

Menjawab hal itu, Yasonna mengatakan, masuknya delik korupsi ke dalam revisi KUHP dalam rangka membentuk kodifikasi hukum atau memasukkan semua tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus ke dalam Rancangan KUHP.

Tak hanya soal korupsi, Yasonna mengatakan, delik pidana khusus lain, seperti terorisme, juga tidak akan kehilangan kekhususannya jika masuk ke dalam KUHP.

"Tidak berarti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) menjadi bubar dengan delik terorisme ada di KUHP. Delik pencucian uang jadi hilang, ya enggak. Ini tetap lex specialis-nya ada," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna said, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).

Yasonna memastikan, kewenangan KPK tidak akan melemah lantaran delik korupsi masuk ke dalam revisi KUHP. Lembaga antikorupsi itu kata Yasonna, akan tetap berwenang melakukan penindakan perkara korupsi seperti biasanya.

"Ada perbedaan pandangan, yang pasti tidak akan KPK jadi lumpuh gara-gara itu. Kewenangan KPK tidak dipangkas," ucap Yasonna.

Pilihan:

Operasi Militer Dimungkinkan untuk Bebaskan 2 WNI
(maf)
Berita Terkait
Sederet Masukan KPK...
Sederet Masukan KPK untuk RUU KUHAP: Lex Specialis, Independensi, hingga Izin Penyitaan
Ketua KPK Anggap KUHAP...
Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya
Uji Materi UU KPK, Pengamat...
Uji Materi UU KPK, Pengamat Pertanyakan Dua Sikap Pemerintah
KPK Temukan 17 Poin...
KPK Temukan 17 Poin di RUU KUHAP yang Tidak Sinkron dengan Wewenangnya
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved