Sekda Makassar Sebut Ilham Arief Sirajuddin Gaul
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Ibrahim Saleh mendatangi Gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Ibrahim datang buat menjenguk mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang tengah ditahan KPK.
Ibrahim datang ke KPK sekira pukul 11.15 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ibrahim menilai sosok Ilham sebagai pribadi yang mudah bergaul.
"Sosok IAS sangat ramah tamah, gaul, bahkan memang banyak temannya," ucap Ibrahim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Menurut dia, kedatangannya ke lembaga antikorupsi tak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Ilham. Dia datang untuk kepentingan menjenguk mantan orang nomor satu di Pemkot Makassar tersebut
"Kami berikan spirit, kesabaran, harus tegar, berikan spirit, supaya bisa berbesar hati," tandasnya.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama (Dirut) PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga sudah berstatus tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Jamaah Haji Dilarang Dekati Unta
Mendagri Ingin Penanganan Konflik Sosial seperti Orde Baru
Ibrahim datang ke KPK sekira pukul 11.15 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ibrahim menilai sosok Ilham sebagai pribadi yang mudah bergaul.
"Sosok IAS sangat ramah tamah, gaul, bahkan memang banyak temannya," ucap Ibrahim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Menurut dia, kedatangannya ke lembaga antikorupsi tak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Ilham. Dia datang untuk kepentingan menjenguk mantan orang nomor satu di Pemkot Makassar tersebut
"Kami berikan spirit, kesabaran, harus tegar, berikan spirit, supaya bisa berbesar hati," tandasnya.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama (Dirut) PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga sudah berstatus tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Jamaah Haji Dilarang Dekati Unta
Mendagri Ingin Penanganan Konflik Sosial seperti Orde Baru
(kri)