Jaksa Sebut Ada Transaksi Mencurigakan dalam Rekening OC Kaligis

Kamis, 17 September 2015 - 13:39 WIB
Jaksa Sebut Ada Transaksi...
Jaksa Sebut Ada Transaksi Mencurigakan dalam Rekening OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Otto Cornelis (OC) Kaligis yang meminta rekening miliknya di sejumlah bank dibuka.

Jaksa tidak bisa memenuhi permintaan Kaligis karena rekening yang diblokir penyidik KPK diduga memiliki keterkaitan perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya proceed of crime (hasil kejahatan) yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa," tutur Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tanggapan atas eksepsi Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Yudi menyatakan, rekening yang diblokir penyidik KPK dianggap memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan terdakwa. Oleh sebab itu jaksa menilai pemblokiran rekening Kaligis beralasan.

Hal ini, kata Yudi, sejalan dengan kewenangan penyidik KPK yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1.

"Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada Bank untuk memblokir rekining yang diduga milik terdakwa," tuturnya. (Baca: KPK Tolak Buka Rekening OC Kaligis)

Sebelumnya, OC Kaligis yang didakwa melakukan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan meminta kepada KPK agar membuka rekening miliknya.

Kaligis berdalih sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening miliknya tidak terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Bahkan Kaligis mengklaim uang yang tersimpan di rekeningnya untuk membayar gaji karyawan dan advokat yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates.


PILIHAN:


WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)