Ekonomi Sulit, DPR Dinilai Tak Pantas Minta Kenaikan Tunjangan

Kamis, 17 September 2015 - 09:22 WIB
Ekonomi Sulit, DPR Dinilai...
Ekonomi Sulit, DPR Dinilai Tak Pantas Minta Kenaikan Tunjangan
A A A
JAKARTA - Wacana kenaikan tunjangan bagi anggota DPR pada tahun 2016 menuai kritik. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan DPR tidak perlu mengajukan penambahan tunjangan bulanan.

Menurut dia, tunjangan saat ini sudah memadai untuk mendukung tugas dan fungsi kedewanan.

"Dalam situasi seperti sekarang ini, kondisi perekonomian sedang melemah dan anggaran kementerian-lembaga lain banyak yang ikut dipotong. Tidak pantas jika DPR minta tambahan anggaran untuk tunjangan," kata Sebastian saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Pada masa perekonomi yang sulit seperti saat ini, lanjut Sebastian, sebaiknya DPR mengencangkan ikat pinggang dan memotong beberapa usulan alokasi anggaran yang tidak begitu mendesak.

Dia mencontohkan biaya perjalanan luar negeri anggota DPR sebagai komponen yang bisa dikurangi.

"Jika ingin memperbaiki citra institusi di mata publik, tolong hentikan dulu keinginan yang belum mendesak. Bekerjalah dengan semua lini untuk memulihkan bangsa dari krisis perekonomian," kata Sebastian.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, berikut merupakan tunjangan anggota Dewan yang diwacanakan akan naik:

1. Tunjangan kehormatan

a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.

2. Tunjangan komunikasi intensif

a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b). wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c). Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp15,6 juta;

3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran.

a) ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b). Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.


PILIHAN:


Pemerintah Siapkan Langkah Terburuk Bebaskan WNI dan OPM
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
Anggota DPR Minta Subsidi...
Anggota DPR Minta Subsidi BBM Dipertahankan untuk Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved