Memperkuat dengan BUMDesa
A
A
A
Haidar
Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Memperkuat fondasi ekonomi Indonesia berarti memperkuat ekonomi dari bawah yaitu desa. Keadaan ekonomi desa yang lemah kerap menghambat jalannya roda perekonomian nasional seperti kemiskinan, pengangguran, kesejahteraan yang minim.
Permasalahan tersebut merupakan permasalahan nasional yang berawal dari lemahnya sistem ekonomi desa sehingga masyarakat desa mencari solusi ke kota walaupun belum jelas arah dan tujuannya. Sistem ekonomi desa harus diperkuat sebagai fondasi ekonomi nasional agar bangunan ekonomi kita dapat berdiri tegak.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat desa.
Dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diharapkan dapat mempercepat pemberdayaan masyarakat desa dengan menggali potensi-potensi yang terdapat pada suatu desa. Upaya tersebut dapat dikonkretisasi salah satunya dengan membangun BUMDesa. Karena berdasarkan pasal 89 UU Desa hasil usaha BUMDesa dimanfaatkan untuk kemajuan seisi desa.
Berdasarkan UU tersebut pula desa bisa menentukan jenis usahanya sendiri, di antaranya di bidang pertanian, perikanan, pariwisata, dll. BUMDesa telah banyak didirikan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Ada yang secara mandiri mengembangkan potensi ekonomi desa yang ada, ada juga yang didorong oleh pemerintah kabupaten setempat dengan diberikan stimulan permodalan awal dari APBD kabupaten melalui dana hibah dengan status dana milik masyarakat desa dan menjadi saham dalam BUMDesa.
Tapi saat ini belum banyak BUMDesa yang berkembang dengan baik. Penyebab utamanya antara lain adalah tidak dikelolanya BUMDesa secara profesional. Oleh karena itu masyarakat desa memerlukan peningkatan kapasitas keahlian dan keterampilan dalam mengurus BUMDesa. Dengan demikian, aktualisasi terhadap pemberdayaan desa dengan masyarakatnya harus segera diwujudkan dengan salah satu upayanya ialah membangun ataupun membenahiBUMDesaini.
Jika kelembagaanBUMDesaini kuatdanditopangkebijakanyangmemadai, pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di perdesaan pada khususnya dan negara pada umumnya.
Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Memperkuat fondasi ekonomi Indonesia berarti memperkuat ekonomi dari bawah yaitu desa. Keadaan ekonomi desa yang lemah kerap menghambat jalannya roda perekonomian nasional seperti kemiskinan, pengangguran, kesejahteraan yang minim.
Permasalahan tersebut merupakan permasalahan nasional yang berawal dari lemahnya sistem ekonomi desa sehingga masyarakat desa mencari solusi ke kota walaupun belum jelas arah dan tujuannya. Sistem ekonomi desa harus diperkuat sebagai fondasi ekonomi nasional agar bangunan ekonomi kita dapat berdiri tegak.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat desa.
Dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diharapkan dapat mempercepat pemberdayaan masyarakat desa dengan menggali potensi-potensi yang terdapat pada suatu desa. Upaya tersebut dapat dikonkretisasi salah satunya dengan membangun BUMDesa. Karena berdasarkan pasal 89 UU Desa hasil usaha BUMDesa dimanfaatkan untuk kemajuan seisi desa.
Berdasarkan UU tersebut pula desa bisa menentukan jenis usahanya sendiri, di antaranya di bidang pertanian, perikanan, pariwisata, dll. BUMDesa telah banyak didirikan di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Ada yang secara mandiri mengembangkan potensi ekonomi desa yang ada, ada juga yang didorong oleh pemerintah kabupaten setempat dengan diberikan stimulan permodalan awal dari APBD kabupaten melalui dana hibah dengan status dana milik masyarakat desa dan menjadi saham dalam BUMDesa.
Tapi saat ini belum banyak BUMDesa yang berkembang dengan baik. Penyebab utamanya antara lain adalah tidak dikelolanya BUMDesa secara profesional. Oleh karena itu masyarakat desa memerlukan peningkatan kapasitas keahlian dan keterampilan dalam mengurus BUMDesa. Dengan demikian, aktualisasi terhadap pemberdayaan desa dengan masyarakatnya harus segera diwujudkan dengan salah satu upayanya ialah membangun ataupun membenahiBUMDesaini.
Jika kelembagaanBUMDesaini kuatdanditopangkebijakanyangmemadai, pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di perdesaan pada khususnya dan negara pada umumnya.
(ars)