Rangkap Jabatan, Kebijakan 3 Menteri PDIP Dianggap Cacat Hukum

Jum'at, 11 September 2015 - 11:28 WIB
Rangkap Jabatan, Kebijakan...
Rangkap Jabatan, Kebijakan 3 Menteri PDIP Dianggap Cacat Hukum
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) dan keterangan dari pemimpin DPR adalah cara untuk memastikan tiga menteri Kabinet Kerja yakni Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) masih merangkap jabatan sebagai anggota DPR atau tidak.

Kendati demikian, Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin menilai, persoalan yang sangat serius saat ini bukan lagi ketiganya rangkap jabatan dan melanggar UU MD3 dan UU Kementerian Negara.

Pasalnya, jika benar mereka rangkap jabatan, permasalahan yang lebih seriusnya adalah kebijakan yang diambil oleh ketiganya di masing-masing kementerian bisa dianggap cacat hukum. "Sebab jabatan mereka sebagai menteri adalah tidak sah," ujar Said dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Jumat (11/9/2015).

Persoalan lainnya, lanjut dia, presiden bisa dianggap telah melakukan pelanggaran UU karena mengangkat menteri yang berasal dari anggota DPR, tanpa didahului dengan mengeluarkan Keppres pemberhentian mereka dari jabatannya sebagai anggota DPR.

"Nah, dalam konteks ini presiden bisa di-impeach. Ini tidak main-main," tegas Said.

Kemudian persoalan ketiga, tambah Said, publik akhirnya menduga-duga rangkap jabatan mereka itu merupakan bagian dari grand design PDIP untuk merebut kursi pemimpin DPR, bahkan kursi pemimpin MPR.

"Nah, Puan, Tjahjo, dan Pramono boleh jadi dipersiapkan untuk mengisi posisi-posisi itu. Mereka itu kan kader andalan Mega," tandasnya Said.

PILIHAN:

Kejagung Absen, Praperadilan PT VSI Ditunda

Bergabung ke Pemerintah, PAN Tak Ikut Wacana Kocok Ulang AKD
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)