Paket Iklim Investasi dan Arah Pemulihan

Jum'at, 11 September 2015 - 10:20 WIB
Paket Iklim Investasi dan Arah Pemulihan
Paket Iklim Investasi dan Arah Pemulihan
A A A
Aunur Rofiq
Sekjen DPP PPP/Praktisi Bisnis

Pemerintah kini tengah menata kembali jalannya perekonomian setelah diguncang faktor eksternal. Sumber utama gejolak ekonomi global adalah ketidakpastian normalisasi kebijakan moneter di Amerika Serikat serta devaluasi mata uang yuan di China.

Dalam kondisi ekonomi yang melemah, pemerintah dituntut mampu melahirkan terobosan moneter dan fiskal serta sektor riil dengan terus menjaga stabilitas makroekonomi sebagaifondasiuntukmenggairahkan kinerja perekonomian. Respons pemerintah dalam meluruskan kembali jalannya ekonomi melalui paket kebijakan “September 1” diharapkan bisa memacu perekonomian.

Tujuan paket kebijakan ekonomi ini setidaknya ada tiga yakni mempermudah investasi, meningkatkan daya saing, dan membantu peningkatan penerimaan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Pelemahan ekonomi memerlukan dorongan kuat, baik dari sisi moneter, fiskal, maupun sektor riil. Untuk itu, pemerintah perlu mendorong, memfasilitasi, mengoordinasikan, dan memberi insentif agar pergerakan ekonomi kembali berkembang.

Kebijakan tersebut sangat penting di tengah berbagai ganjalan yang masih dihadapi oleh pemerintah. Kondisi ekonomi ke depan bahkan diperkirakan masih akan menemui banyak hambatan baik dari sisi eksternal maupun internal. Sektor riil dan investasi yang lambat karena tekanan ekonomi menyebabkan peran investasi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi ikut terganggu. Upaya pemerintah menderegulasi sejumlah peraturan yang menghambat investasi sangat penting, terutama untuk menarik minat investor.

Mengapa deregulasi investasi menjadi penting saat ekonomi melemah? Tidak ada stimulus moneter, fiskal, yang dapat berhasil jika tidak disertai dengan kebijakan struktural yang tepat, kebijakan yang mendorong pertumbuhan potensial, dan menanamkan kepercayaan investor guna mendorong investasi. Investasi diharapkan terdongkrak melalui langkah penyederhanaan peraturan yang menghambat iklim investasi.

Iklim investasi terdiri atas tiga komponen utama. Pertama, kelompok kebijakan pemerintah yang memengaruhi biaya (cost) seperti pajak, beban regulasi dan pungli (red tape), korupsi, infrastruktur, ongkos operasi, investasi perusahaan (finance cost), dan intervensi di pasar tenaga kerja. Kedua, kelompok yang memengaruhi risiko yang terdiri atas stabilitas makroekonomi, stabilitas, dan prediktibilitas kebijakan, hak properti (property right), kepastian kontrak, dan hak untuk mentransfer keuntungan.

Ketiga, hambatan untuk kompetisi yang terdiri atas hambatan regulasi untuk masuk dan keluar dari kegiatan bisnis, berfungsinya pasar keuangan dan infrastruktur dengan baik, serta tersedia dengan efektif hukum persaingan. Paket kebijakan yang diarahkan untuk mendorong investasi harus memperhitungkan kualitas dan arah investasi bagi pembentukan kualitas pertumbuhan.

Di sinilah perlunya mendorong ke mana investasi akan diarahkan. Investasi yang masuk harus memperhitungkan aspek pendanaan yang tidak dibiayai utang valas, tetapi mendorong masuknya dana segar yang masuk melalui investasi asing di sektor riil. Dana-dana tersebut selayaknya diinvestasikan pada sektorsektor yang memberikan nilai tambah pada produktivitas tenaga kerja dan pendalaman teknologi sehingga tetap menyerap banyak tenaga kerja dan ada nilai tambah teknologi.

Investasi harus pula memiliki keterkaitan dengan sumber daya domestik yang berorientasi ekspor. Pemerintah juga mengemban tanggung jawab dalam pemerataan pembangunan antara wilayah barat dan timur Indonesia. Investasi harus pula didorong untuk semua pelaku ekonomi termasuk usaha kecil dan menengah yang jumlahnya sangat banyak dan merata di seluruh tanah air sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja.

Investasi mereka tidak banyak dilakukan melalui utang luar negeri dan tidak tergantung impor, tetapi justru mampu mengembangkan potensi ekonomi lokal. Tindakan tepat untuk merangsang investasi juga meliputi penyediaan jaminan pemerintah untuk pinjaman usaha kecil, sebuah praktik yang sudah digunakan di AS dan kini pemerintah memangkas suku bunga KUR dari 22% menjadi 12% per tahun.

Presiden Joko Widodo menjanjikan, tahun depan (2016) pemerintah akan kembali memangkas suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 12% per tahun menjadi 9% per tahun. Program KUR diakui dunia internasional sebagai salah satu upaya efektif untuk membantu pelaku UMKM dalam rangka pengurangan kemiskinan, pengangguran, dan penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, sektor yang perlu dikembangkan adalah sektor-sektor yang produktif yang memiliki keterkaitan dengan sumber daya domestik seperti perikanan, kelautan, kehutanan, pertambangan, dan sumber daya alam lainnya, yang tidak banyak memiliki kandungan impor, tetapi juga menyerap banyak tenaga kerja. Investasi juga diarahkan terhadap penyediaan infrastruktur dalam perekonomian yang memiliki dampak luas (multiplier effect) dalam perekonomian seperti investasi di bidang infrastruktur yakni jalan tol, bandara, pelabuhan laut, listrik, pendidikan, hingga kesehatan.

Upaya memacu investasi bukanlah tanpa tantangan. Saat ini banyak negara yang juga mengalami tekanan ekonomi dan berupaya memacu investasi untuk mengatasi pelemahan ini. Jadi, Indonesia akan menghadapi tantangan menarik investasi dari negara lain yang juga mengalami pelemahan. Di tengah upaya memacu investasi, langkah sinergis juga harus dilakukan berbarengan dengan pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi menjadi kunci penting bagi peningkatan arus investasi di Indonesia dan harus konsisten dilakukan. Penindakan terhadap korupsi akan direspons positif oleh pasar. Bank Dunia sudah pernah mengingatkan akan hal tersebut.

Berbagai kajian juga memberikan kesimpulan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan perdagangan, mengurangi pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan distorsi dalam pengeluaran anggaran pemerintah untuk sektor publik, yang pada gilirannya dapat menaikkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5399 seconds (0.1#10.140)