Adik Zulkifli Hasan Lolos dari Status Tersangka Kasus Bansos

Kamis, 10 September 2015 - 17:09 WIB
Adik Zulkifli Hasan...
Adik Zulkifli Hasan Lolos dari Status Tersangka Kasus Bansos
A A A
JAKARTA - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan lolos dari status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Helmi yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013.

"Iya kemarin putusannya (praperadilan yang dimenangkan Helmi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2015).

Selain Helmi, mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kenedi juga beruntung lantaran praperadilannya dikabulkan pengadilan. Ahmad Kenedi diketahui sekarang menjabat anggota DPD RI.

Dia mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang sama-sama menjerat Helmi Hasan. "Satu lagi namanya Ahmad Kanedi juga sebelumnya (lolos dari status tersangka)," ungkapnya.

Menanggapi lolosnya dua orang yang telah berstatus tersangka, Made mengaku akan mengkaji dahulu putusan tersebut. Made bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) buat mengambil langkah selanjutnya.

"Nanti kami akan evaluasi dulu bagaimana sekaligus menunggu arahan dari pusat. Yang jelas tersangka lainnya masih dan sudah ada yang berproses di pengadilan," tutur Made.

"Untuk yang kemarin (kalah di praperadilan) kami akan evaluasi dulu dan koordinasi untuk langkah hukum selanjutnya," imbuhnya.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11,4 miliar, Kejari Bengkulu telah menetapkan Helmi Hasan dan Wakilnya Patriana Sosialinda sebagai tersangka.

Dua orang penting di pemerintahan kota Bengkulu itu ditetapkan sebagai tersangka pada saat ulang tahun kota Bengkulu ke 296 pada Selasa 17 Maret 2015.

Selain mereka berdua, Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kenedi sebagai tersangka. Kenedi sendiri diketahui Senator atau anggota DPD dari Daerah Pemilihan Bengkulu.

Kasus Bansos itu rupanya tak hanya menjerat pemerintahan ekeskutif di kota Bengkulu. Kejari Bengkulu juga menjerat para mantan wakil rakyat seperti Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando serta Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra sebagai tersangka kasus yang sama.

Namun sebenarnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka yang sudah ditahan di LP Malabero‎ itu adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali Kota Bengkulu Andrianto Himawan dan Wisnu.

Pilihan:

Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved