Adik Zulkifli Hasan Lolos dari Status Tersangka Kasus Bansos
Kamis, 10 September 2015 - 17:09 WIB
Adik Zulkifli Hasan Lolos dari Status Tersangka Kasus Bansos
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan lolos dari status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Helmi yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013.
"Iya kemarin putusannya (praperadilan yang dimenangkan Helmi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2015).
Selain Helmi, mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kenedi juga beruntung lantaran praperadilannya dikabulkan pengadilan. Ahmad Kenedi diketahui sekarang menjabat anggota DPD RI.
Dia mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang sama-sama menjerat Helmi Hasan. "Satu lagi namanya Ahmad Kanedi juga sebelumnya (lolos dari status tersangka)," ungkapnya.
Menanggapi lolosnya dua orang yang telah berstatus tersangka, Made mengaku akan mengkaji dahulu putusan tersebut. Made bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) buat mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti kami akan evaluasi dulu bagaimana sekaligus menunggu arahan dari pusat. Yang jelas tersangka lainnya masih dan sudah ada yang berproses di pengadilan," tutur Made.
"Untuk yang kemarin (kalah di praperadilan) kami akan evaluasi dulu dan koordinasi untuk langkah hukum selanjutnya," imbuhnya.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11,4 miliar, Kejari Bengkulu telah menetapkan Helmi Hasan dan Wakilnya Patriana Sosialinda sebagai tersangka.
Dua orang penting di pemerintahan kota Bengkulu itu ditetapkan sebagai tersangka pada saat ulang tahun kota Bengkulu ke 296 pada Selasa 17 Maret 2015.
Selain mereka berdua, Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kenedi sebagai tersangka. Kenedi sendiri diketahui Senator atau anggota DPD dari Daerah Pemilihan Bengkulu.
Kasus Bansos itu rupanya tak hanya menjerat pemerintahan ekeskutif di kota Bengkulu. Kejari Bengkulu juga menjerat para mantan wakil rakyat seperti Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando serta Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra sebagai tersangka kasus yang sama.
Namun sebenarnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka yang sudah ditahan di LP Malabero‎ itu adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali Kota Bengkulu Andrianto Himawan dan Wisnu.
Pilihan:
Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
"Iya kemarin putusannya (praperadilan yang dimenangkan Helmi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2015).
Selain Helmi, mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kenedi juga beruntung lantaran praperadilannya dikabulkan pengadilan. Ahmad Kenedi diketahui sekarang menjabat anggota DPD RI.
Dia mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang sama-sama menjerat Helmi Hasan. "Satu lagi namanya Ahmad Kanedi juga sebelumnya (lolos dari status tersangka)," ungkapnya.
Menanggapi lolosnya dua orang yang telah berstatus tersangka, Made mengaku akan mengkaji dahulu putusan tersebut. Made bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) buat mengambil langkah selanjutnya.
"Nanti kami akan evaluasi dulu bagaimana sekaligus menunggu arahan dari pusat. Yang jelas tersangka lainnya masih dan sudah ada yang berproses di pengadilan," tutur Made.
"Untuk yang kemarin (kalah di praperadilan) kami akan evaluasi dulu dan koordinasi untuk langkah hukum selanjutnya," imbuhnya.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11,4 miliar, Kejari Bengkulu telah menetapkan Helmi Hasan dan Wakilnya Patriana Sosialinda sebagai tersangka.
Dua orang penting di pemerintahan kota Bengkulu itu ditetapkan sebagai tersangka pada saat ulang tahun kota Bengkulu ke 296 pada Selasa 17 Maret 2015.
Selain mereka berdua, Kejaksaan juga telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kenedi sebagai tersangka. Kenedi sendiri diketahui Senator atau anggota DPD dari Daerah Pemilihan Bengkulu.
Kasus Bansos itu rupanya tak hanya menjerat pemerintahan ekeskutif di kota Bengkulu. Kejari Bengkulu juga menjerat para mantan wakil rakyat seperti Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando serta Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra sebagai tersangka kasus yang sama.
Namun sebenarnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka yang sudah ditahan di LP Malabero‎ itu adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali Kota Bengkulu Andrianto Himawan dan Wisnu.
Pilihan:
Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
(maf)