PDIP: Puan Secara De Facto Sudah Selesai
A
A
A
JAKARTA - PDIP terus membela diri terkait tudingan dua kadernya merangkap jabatan menteri dan anggota DPR. Mereka adalah Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo.
Terkait Puan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto tak setuju jika Menteri Koordinator PMK itu dikatakan masih terdaftar sebagai anggota DPR.
Bambang menjelaskan, fraksinya di DPR telah mencoret nama Puan dari keanggotaan. Puan, juga sudah tak menerima gaji dari DPR.
"Rangkap jabatan hanya konotatif, enggak benar itu. (Nama Puan) di DPR sudah dicoret, gaji enggak ngambil. Itu namanya bukan rangkap jabatan. Itu secara de facto selesai," ujar Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Dia mengakui, Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Puan belum dilakukan. Namun, menurut Bambang hal tersebut adalah urusan internal PDIP, bukan sesuatu yang perlu diurusi pubik.
"Kalau soal PAW urusan rumah tangga. Urusan internal partai, bukanlah soal bangsa," tandasnya.
PILIHAN:
Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
Puan Maharani Diminta Taat Aturan Tak Rangkap Jabatan
Terkait Puan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto tak setuju jika Menteri Koordinator PMK itu dikatakan masih terdaftar sebagai anggota DPR.
Bambang menjelaskan, fraksinya di DPR telah mencoret nama Puan dari keanggotaan. Puan, juga sudah tak menerima gaji dari DPR.
"Rangkap jabatan hanya konotatif, enggak benar itu. (Nama Puan) di DPR sudah dicoret, gaji enggak ngambil. Itu namanya bukan rangkap jabatan. Itu secara de facto selesai," ujar Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Dia mengakui, Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Puan belum dilakukan. Namun, menurut Bambang hal tersebut adalah urusan internal PDIP, bukan sesuatu yang perlu diurusi pubik.
"Kalau soal PAW urusan rumah tangga. Urusan internal partai, bukanlah soal bangsa," tandasnya.
PILIHAN:
Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
Puan Maharani Diminta Taat Aturan Tak Rangkap Jabatan
(hyk)