Lagi KPK Periksa Gubernur Sumut dan Istri

Kamis, 10 September 2015 - 13:03 WIB
Lagi KPK Periksa Gubernur Sumut dan Istri
Lagi KPK Periksa Gubernur Sumut dan Istri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam kasus itu, penyidik kembali bakal memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk tersangka Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

"Dia (Gatot) diperiksa untuk tersangka TIP," jelas Kepala Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2015).

Disaat bersamaan, penyidik juga berencana bakal memeriksa istri Gatot, Evi Susanti. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara anak buah dari Pengacara Kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Selain mereka, KPK juga menjerat OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Untuk berkas perkara OC Kaligis sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Pilihan:

Geliat PDIP Ingin Kudeta Pemimpin DPR dari Tangan KMP
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6760 seconds (0.1#10.140)