Membayar Dam

Kamis, 10 September 2015 - 12:04 WIB
Membayar Dam
Membayar Dam
A A A
MEKKAH - Pembayaran dam (denda) wajib dilakukan jamaah haji Indonesia yang sebagian besar melakukan prosesi haji tamatuk. Proses pembayaran dam bisa dilakukan langsung melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.

”Sebaiknya jamaah haji membayar dam sebelum wukuf di Arafah. Kalau menunggu pelaksanaan wukuf, akses jalan sudah macet sehingga malah repot,” kata Pelaksana Bimbingan Ibadah Haji Daker Mekkah, Aswadi Syuhadak, kemarin.

Jika seseorang tak bisa membayar sendiri, maka bisa dikoordinasikan melalui ketua regu dan ketua rombongannya. Selanjutnya tergantung kesepakatan dari rombongan apabila ingin menyaksikan pemotongan kambing/domba yang berasal dari pembayaran dam tersebut.

Sunu hastoro f
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved