Membayar Dam

Kamis, 10 September 2015 - 12:04 WIB
Membayar Dam
Membayar Dam
A A A
MEKKAH - Pembayaran dam (denda) wajib dilakukan jamaah haji Indonesia yang sebagian besar melakukan prosesi haji tamatuk. Proses pembayaran dam bisa dilakukan langsung melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.

”Sebaiknya jamaah haji membayar dam sebelum wukuf di Arafah. Kalau menunggu pelaksanaan wukuf, akses jalan sudah macet sehingga malah repot,” kata Pelaksana Bimbingan Ibadah Haji Daker Mekkah, Aswadi Syuhadak, kemarin.

Jika seseorang tak bisa membayar sendiri, maka bisa dikoordinasikan melalui ketua regu dan ketua rombongannya. Selanjutnya tergantung kesepakatan dari rombongan apabila ingin menyaksikan pemotongan kambing/domba yang berasal dari pembayaran dam tersebut.

Sunu hastoro f
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6184 seconds (0.1#10.140)