Dalami Kasus Suap, KPK Periksa Gubernur Sumut

Selasa, 08 September 2015 - 15:19 WIB
Dalami Kasus Suap, KPK Periksa Gubernur Sumut
Dalami Kasus Suap, KPK Periksa Gubernur Sumut
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho akan menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot diperiksa dalam status tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot tiba di Gedung KPK sekira pukul 14.45 WIB. Dia enggan memberi komentar kepada wartawan terkait rencana pemeriksaannya hari ini.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang dan dibalut rompi tahanan KPK, Gatot memilih langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

"Dia diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Harian Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2015).

Selain Gatot, penyidik juga memeriksa Kepala Bank Syariah Mandiri, Kantor Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan, Fatimah Yahya atau Rima. Rima diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," tandasnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara anak buah dari Pengacara Kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.

KPK juga menjerat OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Berkas perkara OC Kaligis sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


PILIHAN:


Pesan Omah Munir kepada Presiden Jokowi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1394 seconds (0.1#10.140)